SERUNI.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap seorang pria yang disinyalir mencuri hewan ternak.
Terungkapnya perkara tersebut bermula disaat aparat kepolisian mendalami aduan warga mengenai aksi perusakan hunian serta ancaman senjat tajam jenis parang.
Tersangka yang diringkus yakni pria berinisial AAS alias Anto (34), penduduk asal Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penangkapan berlangsung di Mapolres Pariaman pada Minggu (6/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pariaman AKBP Agung Prananjaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani membenarkan perihal penahanan tersangka.
“Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hewan ternak,” kata Riyo dalam keterangannya.
Riyo menguraikan, kronologi perkara diawali saat Pamapta II Polres Pariaman Ipda Eko Saputra mendapat aduan warga ihwal dugaan pengerusakan kediaman milik orang tua tersangka.
Pada laporan itu, tersangka disinyalir turut menakut-nakuti orang tuanya memakai parang.
Personel kepolisian bergegas menuju TKP lalu mengamankan tersangka. Usai dilakukan penelusuran lebih dalam oleh Satreskrim Polres Pariaman, penyidik mendeteksi aksi kejahatan lain yang diperbuat tersangka, yakni penggelapan hewan ternak.
“Setelah diamankan, dilakukan pengembangan oleh Satreskrim. Dari pengembangan tersebut, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan hewan ternak,” jelasnya.
Aparat selanjutnya menetapkan penangkapan terhadap AAS berlandaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/38/IX/RES.1.11./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar bertanggal 6 September 2026.
Di samping membekuk tersangka, korps baju cokelat menyita sejumlah barang bukti yang terikat dengan kasus tersebut. Penyidik terus bergulir melakukan penyidikan mendalam guna mengusut tuntas perkara.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.












