Berita

Satpol PP Padang Razia Hiburan Malam, 14 Wanita Diamankan

×

Satpol PP Padang Razia Hiburan Malam, 14 Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan terhadap kafe karaoke dan tempat hiburan malam, Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Kota Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Albana, mengungkapkan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat.

Warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam yang masih beroperasi melampaui jam operasional yang telah ditetapkan.

Pembubaran Aktivitas dan Pemeriksaan KTP

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat lokasi hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas meski waktu sudah menunjukkan pukul 02.30 WIB dini hari.

Berdasarkan aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam seharusnya berakhir pada pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Amankan Pria Mengamuk di Pasar Ambacang, Dua Personel Satpol PP Padang Terluka

“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi, kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas, langsung kita lakukan pembubaran serta kita juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut,” ujar Albana.

Pelanggaran Perda dan Pengamanan 14 Wanita

Albana menjelaskan bahwa para pelaku usaha tersebut jelas melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain membubarkan pengunjung, petugas juga mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC).

Keempat belas wanita tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut.

Baca Juga  Sanksi Berat Disiplin, Lima Anggota Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

“Kita sudah serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Serta kita juga sudah memberikan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar tersebut untuk membawa dokumen perizinannya,” tambah Albana.

Imbauan Bagi Pelaku Usaha

Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh pengelola kafe karaoke dan hiburan malam agar selalu patuh terhadap regulasi yang ada di Kota Padang demi kenyamanan bersama.

“Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” pungkasnya. (*)