SERUNI.CO – Merespons aduan serta keresahan warga terkait indikasi kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum di lingkungan tempat tinggal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia di sejumlah penginapan dan tempat kos.
Pengawasan lapangan ini berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dengan mendatangi dua lokasi rumah kos di wilayah Kecamatan Padang Selatan.
Aksi penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, S.STP, dengan didampingi Kasi Kerjasama, Syikhtris, SH.
Operasi ini ditujukan sebagai langkah pencegahan demi menjaga ketenteraman warga serta mengawal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sewaktu pemeriksaan berlangsung, jajaran petugas menjaring empat pasangan di dalam kamar kos.
Saat diperiksa dokumen identitasnya, dua pasangan di antaranya menunjukkan surat nikah siri yang belum dipastikan keabsahannya.
Guna memperoleh kejelasan status serta melengkapi pemeriksaan administrasi, seluruh pasangan tersebut diangkut ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan, proses klarifikasi, dan pemeriksaan lanjutan.
“Pengawasan ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi yang bersangkutan,” ujar Albana.
Di samping itu, Albana turut mengingatkan para pemilik maupun pengelola tempat kos untuk lebih memperketat pemantauan atas perilaku para penghuni serta memberlakukan aturan internal secara tegas.
“peran aktif pengelola bersama masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Albana.
Guna mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus memelihara pengawasan berdasar kewenangan yang dimiliki secara persuasif dan humanis. (*)












