Berita

Satgas PASTI Kemenkeu Blokir Rp724,1 Miliar Dana Hasil Penipuan Transaksi Keuangan

×

Satgas PASTI Kemenkeu Blokir Rp724,1 Miliar Dana Hasil Penipuan Transaksi Keuangan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lewat Indonesia Anti Scam Centre (IASC) terus memperkokoh penanganan kasus penipuan di bidang transaksi keuangan.

Dari upaya tersebut, total dana yang berhasil dibekukan terkait kejahatan transaksi keuangan telah menyentuh angka sekitar Rp724,1 miliar.

Semenjak resmi berjalan pada 22 November 2024 hingga kurun waktu 31 Juli 2026, IASC tercatat sudah menampung hingga 637.055 aduan warga.

Berdasarkan aduan itu, sebanyak 1.179.881 nomor rekening sudah diperiksa dan diverifikasi.

Dari seluruh data tersebut, 607.210 rekening di antaranya resmi diblokir demi memutus perputaran uang dari tindak kejahatan.

“Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, (1/9/2026).

Baca Juga  Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi Kurban di Gunung Medan

Di sisi lain, Satgas Pasti telah menerima 25.875 laporan pengaduan seputar entitas ilegal dalam rentang 1 Januari sampai 31 Juli 2026.

Rincian pengaduan ini mencakup 22.529 laporan seputar pinjaman online ilegal, 3.170 keluhan investasi ilegal, serta 176 aduan gadai ilegal.

Langkah ke depan, Satgas Pasti akan makin mengintensifkan koordinasi bersama jajaran instansi terkait serta seluruh anggotanya guna menekan maraknya praktik keuangan ilegal di platform digital, sekaligus memperketat perlindungan warga dari beragam trik kejahatan finansial yang makin bervariasi.

Masyarakat yang melihat tanda-tanda praktik keuangan ilegal dapat melayangkan aduan lewat portal siPasti.ojk.go.id.

Baca Juga  Dinkes Sumbar Identifikasi Delapan Puskesmas yang Kekurangan Tenaga Kesehatan

Sementara warga yang terlanjur menjadi korban penipuan transaksi finansial dapat menyampaikan insiden yang dialami melalui situs iasc.ojk.go.id agar proses pembekuan rekening pelaku serta penyelamatan uang korban bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Supaya penanganan serta verifikasi laporan oleh Satgas Pasti berjalan lebih sigap, warga disarankan mengamankan berkas-berkas bukti pendukung saat melaporkan, seperti:

  1. Nomor kontak telepon pihak pelaku secara mendetail;
  2. Rekaman isi obrolan yang mencantumkan jam serta tanggal komunikasi;
  3. Resi bukti transfer atau catatan mutasi dari rekening;
  4. Identitas aplikasi, nama entitas, situs, akun medsos, atau pihak penawar transaksi;
  5. Tautan (URL) maupun nama pengguna (username) milik pelaku; serta
  6. Dilarang menghapus riwayat obrolan ataupun aplikasi sebelum semua bukti berhasil dirangkum. (*)