Berita

Salah Input Nomor Rekening, Kasus Penguasaan Dana Transfer Bergulir ke Ditreskrimsus Polda Sumbar

×

Salah Input Nomor Rekening, Kasus Penguasaan Dana Transfer Bergulir ke Ditreskrimsus Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Drama insiden salah transfer dana yang dialami oleh Faruqi Ismael kini memasuki babak anyar.

Lantaran jalur mediasi perbankan serta pengaduan resmi ke Bank Indonesia belum membuahkan hasil pengembalian dana, pihak keluarga menempuh langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Laporan resmi itu dilayangkan langsung oleh Desrimaiyanto paman korban yang akrab disapa Anto Relasi Publik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Selasa (29/9/2026).

Anto mengungkapkan, upaya hukum ini diputuskan usai berbagai koordinasi dan prosedur pemblokiran antarlembaga perbankan gagal menarik kembali uang tunai yang salah terkirim tersebut.

“Benar, hari ini saya selaku paman Faruqi Ismael telah resmi menyampaikan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar. Langkah ini kami tempuh setelah sebelumnya persoalan tersebut sudah kami upayakan melalui Bank Nagari, Bank SMBC, maupun Bank Indonesia,” kata Anto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Kronologi peristiwa ini bermula pada 4 September 2026 sekitar pukul 14.49 WIB. Kala itu, Faruqi hendak memindahkan dana antar-rekening pribadi dari Bank Nagari ke rekening miliknya di Bank SMBC.

Secara teknis, rekening Bank Nagari sumber dana milik Faruqi berakhiran xxxxxxxxxx2986, sedangkan rekening Bank SMBC tujuan miliknya memiliki nomor xxxxxxx6812.

Nahas, terjadi kekeliruan satu digit angka sewaktu memasukkan nomor rekening sasaran, sehingga terinput nomor xxxxxxx6815.

Sesaat setelah transaksi terkonfirmasi sukses, Faruqi tersadar nomor tujuan pengiriman ternyata bukan miliknya. Berdasarkan rincian transaksi perbankan, rekening xxxxxxx6815 itu tercatat atas nama Dewi Nur Kholipah.

“Kesalahan itu murni terjadi saat memasukkan nomor rekening tujuan. Seharusnya dana dikirim ke rekening Faruqi sendiri, tetapi karena satu angka keliru, transaksi justru masuk ke rekening atas nama orang lain,” jelas Anto.

Baca Juga  Harga BBM Terbaru per 18 April, Pertamina Dex dan Dexlite Melonjak Tajam

Mendapati kelalaian input tersebut, Faruqi bergegas mengontak Bank SMBC demi meminta tindakan penanganan dan pengembalian dana.

Tak hanya itu, Faruqi juga melaporkan kejadian ke Bank Nagari. Bank Nagari merespons cepat dengan melayangkan surat bilateral bernomor SR/129/TRS/BB/09-2026 kepada Bank SMBC untuk memohon penahanan sementara dan refundtransaksi keluar.

Pihak Bank SMBC kemudian menerbitkan berkas laporan bernomor tiket CAS-26-EB5185 lengkap dengan durasi perkiraan penanganan selama delapan hari kerja.

Sayangnya, meski prosedur durasi waktu tersebut dilewati, dana dimaksud tak kunjung berhasil ditarik kembali.

Sesuai penjelasan tertulis Bank SMBC lewat Surat Nomor S1536/Cust.Care.SMBCI/IX/2026, pihak bank mengaku belum berhasil mengonfirmasi pemilik rekening penerima guna mengantongi persetujuan penyetoran kembali dana ke bank asal.

“Karena dana belum juga dikembalikan, kami kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa persoalan ini ke Bank Indonesia,” ujar Anto.

Memasuki tanggal 21 September 2026, Faruqi mendatangi Kantor Bank Indonesia guna menyampaikan laporan keluhan.

Dari pertemuan itu, keluarga memperoleh kepastian bahwa masalah salah transfer ini bakal ditelusuri bersama bank terkait.

Selanjutnya pada 28 September 2026, pihak keluarga kembali meminta perkembangan ke Bank Indonesia, yang mengonfirmasi bahwa proses tindak lanjut masih berlangsung.

Di tengah proses berjalan tersebut, keluarga diarahkan untuk meneruskan aduan ke aparat kepolisian demi membantu penelusuran identitas pemilik rekening penerima serta keberadaan dana.

Baca Juga  Wisuda Ke-86, Universitas Bung Hatta dan Yayasan Lepas 661 Lulusan Berpredikat Unggul

Atas dasar petunjuk itulah, Anto secara resmi melangkah ke Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (29/9/2026).

Upaya aduan hukum ini ditandai dengan penerbitan Surat Tanda Terima Pengaduan oleh Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 29 September 2026.

Berkas pengaduan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana penguasaan dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga bukan milik penerima.

Landasan hukum yang disangkakan mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Anto menggarisbawahi bahwa pelaporan ke kepolisian bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan murni memohon bantuan hukum agar teka-teki aliran dana ini menjadi jelas.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai ketentuan hukum. Kami hanya ingin persoalan ini menjadi terang dan dana yang salah transfer tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Anto.

Ia menaruh harapan besar agar jalur kepolisian sanggup melacak keberadaan uang, dinamika transaksi, serta hambatan teknis yang membuat dana tak bisa ditarik lewat prosedur biasa.

Ia pun memastikan komitmen penuh untuk menyuplai segala bukti pendukung kepada penyidik, mulai dari resi transaksi, surat Bank Nagari, berkas Balasan Bank SMBC, nomor tiket pengaduan, hingga lembaran aduan Bank Indonesia.

“Kami siap memberikan seluruh bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Yang paling penting bagi kami adalah persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai hukum,” katanya.

Hingga laporan resmi diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar, uang yang keliru terkirim tersebut belum kembali ke tangan Faruqi Ismael.