Ekonomi

LPS Pastikan Dana Nasabah di Bank Digital Tetap Dijamin

×

LPS Pastikan Dana Nasabah di Bank Digital Tetap Dijamin

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Proteksi penuh terhadap dana milik nasabah di perbankan terus diperkuat demi menjaga ketenangan masyarakat dalam menabung.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya bahwa seluruh dana simpanan yang ada di bank dipastikan aman dan mendapat jaminan penuh, sepanjang memenuhi seluruh regulasi serta kriteria yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, publik diimbau untuk tidak ragu atau cemas dalam menaruh dana mereka di lembaga perbankan, termasuk pada platform bank digital yang kini marak digunakan.

Perkembangan layanan perbankan berbasis digital yang tumbuh begitu cepat dinilai tidak menyurutkan komitmen LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa jaminan tetap berlaku selama bank digital yang bersangkutan tercatat resmi sebagai peserta penjaminan LPS dan jenis simpanannya selaras dengan prasyarat institusi.

“Bank digital juga dijamin oleh LPS. Masyarakat tidak perlu khawatir selama bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjadi peserta penjaminan LPS,” ujar Jimmy di Padang, Kamis (18/6/2026).

Menurut Jimmy, edukasi publik mengenai mekanisme perlindungan dana tabungan harus terus digalakkan secara konsisten, khususnya saat penetrasi berbagai instrumen keuangan digital makin meluas.

Peran LPS di sini berfokus pada pemeliharaan tingkat kepercayaan publik terhadap ekosistem perbankan sekaligus menjadi pilar penopang bagi stabilitas sistem keuangan di lingkup nasional.

Batasan Produk yang Dijamin oleh LPS

Meski demikian, Jimmy memberikan catatan penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tidak seluruh jenis produk keuangan masuk dalam ruang lingkup proteksi LPS.

Baca Juga  BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Sinergi Layanan Haji Nasional

Ragam instrumen investasi yang beredar di pasar modal, seperti kepemilikan saham, obligasi, hingga reksa dana, ditegaskan berada di luar program jaminan ini.

“Yang dijamin LPS adalah simpanan dalam bentuk tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lain yang memenuhi persyaratan. Untuk saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya tidak masuk dalam penjaminan LPS,” tegasnya.

Perkembangan Klaim BPR di Sumatera Barat

Pada momen yang sama, Jimmy turut memaparkan progres penanganan simpanan nasabah milik dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Sumatera Barat yang status izin usahanya telah resmi dicabut.

Ia memastikan bahwa langkah verifikasi serta penetapan dana simpanan layak bayar sedang diproses secara ketat menurut hukum yang berlaku.

Sesuai aturan, LPS dialokasikan waktu paling lama 90 hari kerja pasca-pencabutan izin usaha bank untuk merampungkan keputusan simpanan layak bayar.

Untuk salah satu BPR yang telah ditutup terdahulu, proses pencairan klaim nasabah sudah selesai dikerjakan.

Sementara itu, untuk BPR yang baru ditutup pada Maret 2026 kemarin, tahapan verifikasi dokumen dilaporkan masih berjalan dengan progres mencakup kisaran 50 persen.

“Kami berupaya menyelesaikan proses ini secepat mungkin agar hak-hak nasabah dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Bank Neo Commerce, Ini Penyebabnya

Sinergi Penguatan BPR/BPRS sebagai Motor Ekonomi Lokal

Selain fokus pada penjaminan dana, LPS secara aktif membangun koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan fondasi industri perbankan nasional.

Upaya ini diimplementasikan melalui program pembenahan mutu dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di internal BPR maupun BPRS.

Dalam pandangan Jimmy, peran BPR dan BPRS terhitung sangat krusial sebagai stimulator perekonomian daerah, terutama bagi ekosistem pedesaan serta pelaku usaha mikro.

Menariknya, Provinsi Sumatera Barat tercatat menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi sebaran BPR dan BPRS paling padat di tanah air.

Saat ini, jumlah BPR/BPRS di seluruh Indonesia diperkirakan menyentuh angka minimal 1.500 lembaga.

Adapun sebaran wilayah dengan jumlah unit terbanyak didominasi oleh beberapa provinsi utama, seperti Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Keberadaan BPR dan BPRS masih sangat menjanjikan. Lembaga ini menjadi tulang punggung layanan keuangan masyarakat di daerah dan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” urainya.

Melalui sinergi dan perbaikan kinerja tersebut, LPS menaruh harapan besar agar tingkat kepercayaan publik terhadap kredibilitas sektor perbankan tetap kokoh, baik pada kategori bank konvensional, bank digital, hingga jaringan BPR dan BPRS yang selama ini setia menjadi mitra keuangan masyarakat luas. (*)