SERUNI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 22 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan memperkuat stabilitas sektor keuangan.
Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.
Keputusan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja penghimpunan simpanan yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang masih sehat.
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga dinilai tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Dengan mempertimbangkan berbagai indikator tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas industri perbankan.
LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas serta efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.
Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Positif
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan yang terjaga.
Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut diikuti oleh penyaluran kredit yang meningkat sebesar 11,51 persen (yoy).
DPK dalam mata uang Rupiah tercatat tumbuh 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing yang mencapai 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Perkembangan intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.
Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
Berdasarkan hasil evaluasi, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih mampu menjaga cakupan penjaminan simpanan serta kepercayaan nasabah.
Data per Mei 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara dengan 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau sebesar 99,97 persen dari total rekening.
LPS menyatakan akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan Tingkat Bunga Penjaminan.
Transparansi dan Perlindungan Nasabah Diperkuat
LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang mengacu pada Undang-Undang.
Simpanan nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Tingkat Bunga Penjaminan, LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar dana nasabah memenuhi salah satu syarat dalam program penjaminan simpanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, LPS mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
Selain itu, perbankan juga diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah. (*)












