SERUNI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis untuk tidak mengubah besaran Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di perbankan.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang diselenggarakan pada 28 Mei 2026, LPS menetapkan TBP berada di angka 3,50% untuk simpanan berbentuk Rupiah di bank umum.
Sementara itu, TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipatok sebesar 6,00%, dan simpanan berbentuk valuta asing (valas) di bank umum berada di level 2,00%.
Ketentuan mengenai besaran bunga penjaminan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Langkah kebijakan tersebut diambil setelah melakukan pertimbangan matang terhadap tren Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah maupun valas yang sejauh ini memperlihatkan pertumbuhan kenaikan yang terbatas.
Di samping itu, performa intermediasi perbankan khususnya dalam aspek penghimpunan dana simpanan dinilai masih berada dalam posisi yang kuat, didukung oleh ketersediaan likuiditas perbankan yang memadai serta iklim kompetisi antarbank yang berjalan sehat.
Aspek lain yang menjadi acuan adalah tingkat cakupan penjaminan simpanan yang senantiasa terjaga di posisi aman dan berada jauh di atas batas mandat yang ditetapkan oleh Undang-Undang, di mana rasionya melampaui 90% dari keseluruhan total rekening milik nasabah bank.
Lewat berbagai indikator positif tersebut, besaran TBP yang diterapkan saat ini dipandang masih sangat memadai guna memelihara level kepercayaan publik sekaligus memperkokoh stabilitas pada industri perbankan.
LPS berkomitmen untuk terus menyelenggarakan proses evaluasi terhadap besaran TBP secara berkala.
Hal ini diterapkan demi menjamin keselarasan kebijakan dengan dinamika yang terjadi pada situasi perekonomian, industri perbankan, serta kondisi pasar keuangan di masa mendatang, sekaligus sebagai langkah nyata dalam mempertahankan kredibilitas dan efektivitas program penjaminan.
Memasuki ulasan dari sektor intermediasi, performa industri perbankan di kancah domestik terpantau masih memperlihatkan kekuatan yang solid dan diproyeksikan bakal konsisten tumbuh ke arah positif.
Mengacu pada data per April 2026, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) di sektor perbankan mampu membukukan pertumbuhan sebesar 11,39% secara tahunan (year-on-year/yoy), yang kemudian diikuti oleh aspek penyaluran kredit dengan catatan pertumbuhan di angka 9,98% (yoy).
Dari hasil pemantauan, laju pertumbuhan untuk DPK berbasis Rupiah berada di posisi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan DPK untuk mata uang valuta asing.
Catatan positif pada sektor intermediasi ini turut ditopang oleh fundamental permodalan, tingkat profitabilitas, serta kondisi likuiditas perbankan yang konsisten terjaga dengan baik, sehingga mampu memosisikan diri sebagai bantalan terhadap munculnya pelbagai potensi risiko.
Berlandaskan kalkulasi hasil evaluasi, TBP yang dipertahankan saat ini dinilai masih mumpuni dalam menjaga rasio cakupan penjaminan sekaligus merawat psikologis kepercayaan para nasabah penyimpan dana.
Berdasarkan rilis data per April 2026, kuantitas rekening nasabah pada bank umum yang memperoleh jaminan penuh untuk seluruh simpanannya hingga nominal Rp2 miliar telah menyentuh angka 666,72 juta rekening, atau merepresentasikan 99,94% dari keseluruhan total rekening yang ada.
Sementara itu, untuk cakupan pada nasabah BPR/BPRS, jumlah rekening yang mendapat penjaminan penuh untuk simpanan sampai dengan nominal Rp2 miliar telah mencapai 15,58 juta rekening, atau mencakup rasio sebesar 99,98% dari akumulasi total rekening.
Ke depan, LPS bakal terus memperdalam intensitas pemantauan serta proses asesmen terhadap rasio cakupan penjaminan ini agar senantiasa berjalan selaras dengan pergerakan suku bunga pasar dan TBP.
Seperti yang telah diketahui khalayak umum dengan merujuk pada regulasi Undang-Undang, pihak LPS memberikan jaminan terhadap simpanan milik nasabah bank dengan syarat wajib memenuhi tiga kriteria utama yang dikemas dalam istilah 3T.
Ketiga unsur tersebut meliputi: Tercatat dalam sistem pembukuan bank, Tingkat bunga yang didapatkan nasabah tidak melewati batas TBP, serta Tidak melakukan tindakan yang memicu kondisi bank menjadi tidak sehat.
Selaras dengan regulasi tersebut dan sebagai upaya mengeskalasi pemahaman publik mengenai ketentuan TBP, LPS kembali memberikan edukasi kepada para nasabah maupun calon nasabah perbankan bahwa TBP memegang peran sebagai batas maksimal suku bunga simpanan, agar dana yang disimpan memenuhi salah satu syarat baku dalam program penjaminan LPS.
Terkait dengan regulasi ini, LPS secara konsisten memberikan imbauan kepada masyarakat luas agar senantiasa cermat dalam memperhatikan besaran tingkat bunga simpanan yang disodorkan oleh pihak bank.
Di sudut lain, LPS juga menuntut peran aktif dan transparansi dari industri perbankan untuk mengomunikasikan informasi seputar TBP melalui pemanfaatan seluruh saluran komunikasi yang dimiliki, termasuk optimalisasi kanal digital, demi menegakkan prinsip transparansi sekaligus mewujudkan perlindungan konsumen. (*)












