SERUNI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I bagi nasabah BPR Pembangunan Nagari.
Langkah ini dilakukan kurang dari 5 hari kerja setelah bank tersebut dicabut izin usahanya pada 31 Maret 2026.
Percepatan ini merujuk pada hasil rekonsiliasi dan verifikasi tahap pertama sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya. Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga,” ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, Rabu (7/4/2026).
Realisasi Pembayaran dan Syarat 3T
Pada tahap pertama ini, LPS telah merampungkan verifikasi terhadap 6.503 nasabah dari total 7.008 nasabah. Jumlah rekening yang dibayarkan mencapai 6.927 rekening dengan nilai total sebesar Rp17,26 miliar.
Simpanan tersebut dinyatakan layak bayar karena memenuhi kriteria 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat Bunga Simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
- Tidak diindikasikan melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Testimoni Nasabah dan Dukungan Keamanan
Nurleli, salah satu nasabah BPR Pembangunan Nagari, mengaku sempat cemas saat tabungannya tidak bisa ditarik. Namun, ia merasa tenang setelah mendapatkan kepastian dari LPS.
“Alhamdulillah, beberapa hari setelah banknya dicabut, saya mendapat informasi bahwa tabungan saya sudah dapat diambil,” ungkapnya.
Kapolsek Kecamatan Lubuk Basung, AKP Muswar Hamidi, S.E., M.H., turut mengapresiasi kehadiran LPS yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurutnya, pada hari pertama pembayaran, sejumlah nasabah terpantau berhasil melakukan penarikan dana di bank pembayar.
Lokasi Bank Pembayar dan Dokumen Persyaratan
LPS telah menunjuk beberapa titik bank pembayar untuk memudahkan nasabah, di antaranya:
- BRI KCP Lubuk Basung
- BRI Unit Pasar Tempurung
- BRI Unit Ampek Nagari
- BRI Unit Tiku
- BRI Unit Lubuk Basung
- BRI Unit Tigo Nagari
Pembayaran klaim dimulai hari ini, 7 April 2026, dan nasabah dapat mengajukan klaim hingga tahun 2031 (5 tahun ke depan).
Saat melakukan penarikan, nasabah wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa: KTP/SIM/Paspor, bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet), serta dokumen pendukung lainnya.
Daftar nasabah tahap I dapat dicek langsung di kantor BPR Pembangunan Nagari atau melalui situs resmi www.lps.go.idpada menu Status Simpanan dengan memasukkan nomor rekening terkait. (*)












