BeritaHeadline

Dampak Kabut Asap, Pemkab Agam Kembali Berlakukan PJJ untuk Seluruh Satuan Pendidikan

×

Dampak Kabut Asap, Pemkab Agam Kembali Berlakukan PJJ untuk Seluruh Satuan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Merebaknya paparan kabut asap yang memperburuk mutu udara di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memaksa pemerintah daerah setempat mengambil langkah tegas.

Mulai 14 hingga 17 Oktober 2026, aktivitas pembelajaran secara tatap muka resmi dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama empat hari berturut-turut.

Penyelenggaraan PJJ ini menyasar seluruh tingkatan sekolah, mulai dari jenjang TK, PAUD, SD, SMP, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Agam.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Andri, mengonfirmasi kebijakan tersebut saat ditemui di Lubuk Basung, Selasa.

“PJJ kita mulai pada 14-17 Oktober 2026. Pengembalian pelaksanaan PJJ menjadi pembelajaran tatap muka akan ditetapkan setelah kondisi udara membaik.” katanya.

Langkah darurat ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 1239 Tahun 2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap.

Baca Juga  Penanganan Lembah Anai Capai 73 Persen, Ditargetkan Rampung Juli 2026

Instruksi tersebut memuat pengalihan moda belajar bagi seluruh satuan pendidikan TK, PAUD, SD, SMP, dan kesetaraan terhitung sejak 13 sampai 17 Oktober 2026.

Dalam praktiknya, instansi sekolah diberikan fleksibilitas untuk menetapkan metode PJJ, baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan).

Pilihan tersebut disesuaikan dengan situasi, karakter, serta ketersediaan sarana di tiap sekolah, termasuk memperhatikan kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali murid.

“Surat tersebut telah kita sampaikan kepada Koordinator Unit Pendidikan Kecamatan, Pengawas Sekolah, Penilik Luar Sekolah, Kepala TK, PAUD, SD, SMP dan SKB atau PKBM di Agam,” katanya.

Langkah Preventif Kesehatan

Andri menegaskan bahwa pengalihan proses belajar ini murni dipicu oleh fenomena kabut asap yang makin pekat menyelimuti kawasan tersebut.

Baca Juga  Pawai Ta'aruf Semarakkan Tahun Baru Islam di Agam

Berdasarkan pantauan, lonjakan konsentrasinya mulai terlihat signifikan sejak Senin (12/10/2026).

Penerbitan surat edaran ini diposisikan sebagai tindakan pencegahan guna melindungi kesehatan para murid dari paparan penyakit saluran pernapasan serta ancaman kesehatan lainnya.

“Ini dasar surat edaran tersebut dibuat setelah kondisi udara di daerah itu kurang baik akibat kabut asap,” katanya.

Kebijakan serupa bukanlah yang pertama kali diterapkan di daerah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Agam juga sempat memberlakukan PJJ pada 16 hingga 19 September 2026 lalu, yang dilandasi oleh Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tentang Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap. (*)