SERUNI.CO – Jajaran Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis pendingin ruangan (AC) yang melibatkan warga lokal atau akamsi.
Pelaku berinisial RJ alias Dedek (27) diringkus setelah melakukan aksinya di sebuah rumah di kawasan Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku sempat dipergoki oleh tetangga korban saat keluar dari rumah sambil membawa barang jarahan, namun berhasil melarikan diri setelah diteriaki.
Kerugian Jutaan Rupiah dan Identifikasi CCTV
Setelah dilakukan pengecekan oleh pemilik rumah, diketahui sejumlah aset berharga telah raib. Barang-barang yang hilang meliputi dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu unit mesin pompa air.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (16/4/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan mendalam. Identitas pelaku berhasil terungkap berkat analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang memperlihatkan sosok perempuan yang akrab disapa Dedek tersebut.
Motif Ekonomi dan Incaran Tembaga
Tim Klewang akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Rabu (15/4/2026) di kediaman orang tuanya yang juga berada di kawasan Gunung Pangilun. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mengambil bagian outdoor AC dengan tujuan untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya. Tembaga tersebut rencananya akan dijual guna mendapatkan uang,” tambah Kompol Muhammad Yasin.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit casing outdoor AC merek Panasonic dalam kondisi rusak sebagian akibat upaya pengambilan tembaga oleh pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)












