SERUNI.CO – Jajaran Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AG atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka diringkus saat berada di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membeberkan bahwa penyingkapan kasus ini diawali oleh laporan yang dilayangkan korban bernama Fajar Adi Negoro ke Mapolresta Padang pada Sabtu (1/8/2026).
“Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Awal Mula Kejadian dan Penyelidikan CCTV
Insiden pencurian tersebut sejatinya mulai disadari korban pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Kala itu, korban yang bermaksud membuka usahanya di Toko ACHAK Electronic, Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, mendapati saklar lampu toko tidak dapat menyala meski pasokan listrik di area sekitarnya berfungsi normal.
Sewaktu memeriksa komponen Miniature Circuit Breaker (MCB), korban terkejut mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam pertokoannya sudah raib digasak pencuri.
Imbas peristiwa itu, korban menanggung kerugian materiil berkisar Rp2.500.000 dan bergegas melapor ke kantor polisi.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergegas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus meneliti rekaman kamera pengawas (CCTV).
Melalui rekaman visual itu, identitas tersangka berhasil teridentifikasi hingga akhirnya diamankan petugas tanpa adanya perlawanan.
Modus Operandi dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka AG membobol lokasi dengan cara memanjat, lalu memotong kabel tembaga jalur listrik toko menggunakan peralatan yang sudah ia siapkan sebelumnya.
Hasil potongan kabel curian tersebut lantas dijual dengan nominal Rp480.000.
Dari tindakan penangkapan ini, aparat berhasil menyita seperangkat barang bukti dari penguasaan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah tang pemotong merek Kodai bergagang warna oranye-hitam, satu pisau karter warna merah, satu pisau karter warna hijau, serta uang tunai sejumlah Rp150.000 berupa tiga lembar uang pecahan Rp50.000.
Hingga saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani tahapan penyidikan lanjutan berpatokan pada ketentuan regulasi Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)












