SERUNI.CO – Aksi kriminal dengan modus berpura-pura menjadi konsumen berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Skuad Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang sukses mencokok seorang pria paruh baya yang nekat menggondol telepon seluler (ponsel) milik seorang pemilik kedai setelah sebelumnya mengelabui korban dengan dalih memesan makanan.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut berinisial YY (42), tercatat sebagai warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan perihal penindakan terhadap pelaku pencurian tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (3/7/2026).
“Benar, jajaran Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Kompol M. Yasin.
Kronologi Pencurian di Gunung Pangilun
Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa bulan lalu, tepatnya pada Selasa, 28 April 2026.
Lokasi kejadian berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Peristiwa bermula sewaktu pelaku mendatangi kedai milik korban untuk memesan sebungkus mie goreng.
Ketika pemilik warung mulai sibuk beraktivitas memasak di area dapur, tersangka YY memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan siasatnya dengan meminta izin masuk ke dalam kedai.
“Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan. Namun, itu hanya modus. Pelaku justru menggasak satu unit handphone merk Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas,” urai Kompol M. Yasin menjelaskan.
Aksi kejahatan ini baru disadari oleh korban tatkala mendapati gelagat mencurigakan dari pelaku yang berjalan terburu-buru menuju ke arah sepeda motornya.
Kendati korban sempat meneriakinya maling dan mencoba melakukan pengejaran, pelaku berhasil memacu kendaraan roda duanya untuk meloloskan diri dari lokasi.
Atas insiden tersebut, korban lantas melayangkan laporan resmi ke pihak Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Penangkapan di Kuranji dan Ancaman Hukum
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku akhirnya berhasil terendus oleh Tim Klewang pada Kamis malam (2/7/2026). Petugas langsung bergerak melakukan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku.
“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Kompol M. Yasin.
Dalam operasi penangkapan ini, aparat penegak hukum turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek VIVO Y04s berwarna Violet Ungu lengkap beserta kotak aslinya milik korban.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” kata Kompol M. Yasin. (*)












