Berita

Optimalkan PAD, Komisi III DPRD Sumbar Dorong Terobosan Sektor Pajak

×

Optimalkan PAD, Komisi III DPRD Sumbar Dorong Terobosan Sektor Pajak

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus mengawal Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil guna memperkuat struktur APBD dan menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah tantangan pertumbuhan ekonomi nasional yang kian berat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan difokuskan pada sejumlah sektor strategis.

Di antaranya adalah Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), serta melakukan restrukturisasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Loncatan Target Pajak Air Permukaan (PAP)

Sektor PAP menjadi salah satu fokus utama karena dinilai memiliki potensi yang sangat besar.

Mochklasin mengungkapkan bahwa DPRD bersama Pemprov tengah gencar menyosialisasi regulasi pemungutan kepada wajib pajak di berbagai kabupaten dan kota.

“Pada 2026, penerimaan PAP ditargetkan mencapai Rp593 miliar, meningkat signifikan dari realisasi sebelumnya yang berkisar Rp14 miliar per tahun,” ujar Mochklasin saat diwawancarai, Minggu (12/4).

Untuk menjaga akurasi data, pemerintah daerah menggandeng pakar untuk merancang alat ukur debit air secara real time bagi wajib pajak korporasi.

Baca Juga  BK DPRD Sumbar Laporkan Status DPO Beni Sahwin Nasrun ke Pimpinan

Selain itu, cakupan pemungutan juga diperluas hingga ke sektor perkebunan.

“Aturan perhitungan spesifik PAP telah dituangkan dalam peraturan gubernur yang menjadi salah satu regulasi paling detail di Indonesia. Dengan regulasi yang telah disiapkan, kami optimistis potensi PAP bisa dioptimalkan,” tambahnya.

Inovasi Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, mengingatkan kepala daerah untuk lebih proaktif mencari sumber pendapatan baru mengingat kondisi keuangan negara yang sedang tidak stabil.

“Di tengah kondisi keuangan negara seperti sekarang, daerah tidak bisa hanya bergantung pada dana pusat tanpa melakukan inovasi. Kita minta gubernur dan wakil gubernur proaktif menggali sumber-sumber pendapatan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” tegas Nofrizon.

Ia menyoroti tren perlambatan ekonomi Sumatera Barat. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 3,37 persen (c-to-c), menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4,37 persen.

Selain itu, data BPS per Februari 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sumbar merupakan yang tertinggi kedua di Pulau Sumatera, yakni sebesar 5,69 persen.

Baca Juga  Verry Mulyadi Dorong Realisasi Jalan Penghubung Batu Gadang Baringin Melalui Pokir DPRD Sumbar

Potensi Kendaraan CPO dan Pengelolaan Aset

Selama ini, PAD Sumbar masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Nofrizon mendorong optimalisasi aset produktif, peningkatan kinerja BUMD, serta penanganan kendaraan operasional perusahaan sawit.

Terdapat lebih dari 50 perusahaan sawit dengan ribuan kendaraan Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Sumbar. Namun, sekitar 95 persen dari kendaraan tersebut masih berstatus non-BA (luar daerah).

“Ribuan kendaraan CPO yang tidak balik nama ini sudah barang tentu merugikan daerah. Kendaraan operasional perkebunan itu beraktivitasnya di Sumbar sementara membayar pajaknya ke daerah lain,” kata Nofrizon.

Sesuai aturan Kemendagri, kendaraan luar daerah yang beroperasi tiga bulan berturut-turut di suatu wilayah wajib melakukan balik nama.

Nofrizon menegaskan bahwa KPK juga telah memberikan lampu hijau bagi Bapenda atau Samsat untuk langsung mendatangi perusahaan terkait.

“Kita minta ini benar-benar dikejar,” pungkasnya. (*)