SERUNI.CO – Sebuah gubuk di Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung menjadi lokasi penggerebekan tiga orang yang diduga tengah menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu oleh personel Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan tersebut dilangsungkan pada momentum malam takbiran Iduladha 1447 Hijriah, Selasa (26/5) malam.
Kapolres Agam AKBP Muari, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata, mengungkapkan identitas ketiga individu tersebut.
Mereka adalah RD (41) yang tercatat sebagai warga Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, serta SA (22) dan DM (32) yang merupakan warga dari Kabupaten Pasaman Barat.
“DM berkelamin perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga,” kata AKBP Muari, Rabu (27/5/2026).
Tindakan hukum berupa penangkapan terhadap ketiga pelanggar hukum ini didasarkan secara resmi pada Laporan Polisi dengan nomor berkas: LP/A/20 /V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, yang diterbitkan tertanggal 26 Mei 2026.
Bongkarnya kasus penyalahgunaan barang haram ini berawal dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat mengenai gerak-gerik dan aktivitas para pelaku di pondok kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung pada Selasa (26/5) sekira pukul 19.49 WIB.
“Mendapatkan laporan itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung ke lokasi itu,” ujarnya.
Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian langsung meringkus dua pria dewasa beserta satu wanita dewasa atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Operasi kemudian dilanjutkan oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam dengan menggelar penggeledahan secara intensif pada badan serta pakaian.
Dari proses tersebut, petugas menemukan barang bukti fisik berupa enam paket sabu-sabu yang dikemas rapi di dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, di area penggerebekan petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi satu unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 496 ribu, serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Atas perbuatan pidana tersebut, AKBP Muari menegaskan bahwa ketiga tersangka bakal dijerat memakai Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa konsekuensi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. (*)












