SERUNI.CO – Penurunan kualitas udara secara drastis kembali melanda Kota Padang hingga mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan pada Senin (14/9/2026) pagi.
Merujuk pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk parameter partikel halus PM2.5 di Stasiun Padang-Padang Pasir, angka pencemaran melonjak hingga menyentuh level 440, yang secara resmi dikategorikan ke dalam status Berbahaya.
Tingginya angka tersebut menandakan bahwa polusi udara di ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini tidak lagi sebatas kategori tidak sehat, melainkan telah masuk dalam fase ekstrem.
Kondisi ini membawa ancaman risiko kesehatan serius bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kelompok rentan hingga individu bertubuh sehat.
Rata-rata 24 Jam dan Data Pemantauan IQAir
Berdasarkan data dashboard pemantauan BPLH/KLH, penurunan mutu udara ini terjadi secara persisten sepanjang rentang 24 jam terakhir.
Capaian nilai ISPU PM2.5 pada stasiun pemantau berada di kisaran angka terendah 132 hingga melonjak ke batas tertinggi 441, dengan rerata 24 jam bertengger di level 321.
Situasi serupa juga terekam pada laporan platform IQAir per pukul 06.00 WIB. Indikator US Air Quality Index (US AQI) untuk wilayah Kota Padang sempat melonjak drastis hingga angka 698 (Hazardous), accompanied oleh konsentrasi PM2.5 mencapai sekitar 425,1 µg/m³.
Perbandingan dengan Wilayah Tetangga
Tingkat keparahan pencemaran udara di Kota Padang terbilang amat kontras jika dibandingkan dengan area sekitar.
Dalam kurun waktu pengukuran yang berdekatan (sekitar pukul 07.00 WIB), Stasiun Kabupaten Padang Pariaman mencatatkan indeks ISPU PM2.5 di angka 185, yang masih tergolong dalam status Tidak Sehat.
Imbauan Bagi Masyarakat
Mempertimbangkan bahaya paparan partikel halus PM2.5 yang rentan mengganggu organ pernapasan, otoritas terkait menerbitkan deretan panduan keselamatan bagi warga:
- Minimalkan Aktivitas Luar Ruangan: Hindari kegiatan di luar rumah atau lapangan, khususnya olahraga berat yang membutuhkan laju pernapasan tinggi.
- Proteksi Diri: Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker penutup hidung dan mulut khusus penyaring partikel halus (minimal standar N95 atau KN95).
- Proteksi Dalam Ruangan: Menutup akses pintu dan jendela rumah untuk mencegah paparan udara luar masuk, serta memanfaatkan alat pemurni udara (air purifier) jika tersedia.
- Waspada Kelompok Rentan: Memberikan perhatian ekstra bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita riwayat penyakit ISPA, asma, dan gangguan jantung.












