Berita

Jemaah Perempuan Kloter 14 Padang Terima Bimbingan Fikih Haji

×

Jemaah Perempuan Kloter 14 Padang Terima Bimbingan Fikih Haji

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Menjelang tibanya puncak pelaksanaan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, para jemaah perempuan yang tergabung dalam Kloter 14 Embarkasi Padang diberikan pembekalan intensif mengenai fikih haji perempuan.

Fokus utama dalam pemaparan materi tersebut mengupas tuntas tentang tata cara serta panduan beribadah bagi jemaah yang kedatangan masa haid di tengah bergulirnya rangkaian ibadah haji.

Kegiatan bimbingan tersebut dipandu secara langsung oleh Pembimbing Ibadah Kloter 14, Tri Andriani Jusair, yang bertempat di lorong kamar lantai 9 Tower 9C, Makkah.

Jalannya sesi pembekalan berlangsung dalam suasana yang santai namun tetap serius, di mana sejumlah jemaah terlihat menyimak secara saksama sekaligus mencatat poin-poin krusial yang diutarakan.

Tri Andriani memaparkan bahwa para jemaah perempuan yang tengah mengalami haid sebetulnya tetap melaksanakan amalan sunnah ihram, terkecuali untuk ibadah salat sunnah ihram.

Tak hanya itu, mereka pun tetap diwajibkan mengenakan pakaian ihram sekaligus melafalkan niat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam ibadah haji.

Baca Juga  Wujudkan Tata Kelola Bersih, DPRD Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah Sumbar

“Ketika tiba di Makkah, jemaah bisa beristirahat sampai suci, kemudian mandi wajib sebelum melaksanakan umrah wajib,” kata Tri Andriani, Senin (18/5/2026).

Dirinya turut mewanti-wanti bahwa terhitung sejak lafal niat ihram dikumandangkan di miqat, segenap jemaah tetap terikat penuh dengan segala bentuk larangan ihram kendati mereka sedang berada dalam kondisi haid.

Oleh sebab itu, jemaah diimbau untuk senantiasa mawas diri agar tidak melanggar batasan-batasan selama masa berihram.

Bukan hanya mengulas perihal umrah wajib, sesi bimbingan tersebut juga menyoroti masalah fikih kontemporer yang kerap kali dihadapi oleh jemaah perempuan ketika memasuki tahapan Tawaf Ifadhah.

Menurut penjelasan Tri Andriani, bagi jemaah yang waktu menetapnya di Makkah masih tergolong cukup lama, mereka diperbolehkan untuk menangguhkan pelaksanaan Tawaf Ifadhah hingga kondisinya benar-benar suci.

Kendati demikian, bagi jemaah yang waktu kepulangannya ke tanah air sudah mendesak, terdapat beberapa opsi jalan keluar yang bisa ditempuh.

Baca Juga  Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Padang Barat

Salah satu opsi yang ditawarkan adalah memanfaatkan obat penunda haid, tentunya dengan berpatokan pada anjuran ataupun rekomendasi dari dokter sebelum memasuki fase Armuzna.

Di samping itu, ia mengemukakan pandangan dari ulama Ibnu Taimiyah mengenai ketetapan dalam kondisi darurat bagi jemaah yang belum kunjung suci mendekati hari kepulangan.

“Dalam kondisi tertentu, jemaah diperbolehkan melaksanakan Tawaf Ifadhah dengan menjaga agar darah tidak menetes ke area masjid. Ini menjadi solusi darurat agar jemaah tetap dapat menyempurnakan rukun hajinya,” ujarnya.

Agenda bimbingan ini menuai atensi yang luar biasa besar dari kalangan jemaah perempuan Kloter 14 Embarkasi Padang.

Tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan momentum tersebut untuk berdiskusi serta berkonsultasi secara langsung seputar kendala ibadah yang mereka rasakan selama menjalani waktu di Tanah Suci. (*)