Berita

Curi Outdoor AC Ganesha Operation, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

×

Curi Outdoor AC Ganesha Operation, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aksi nekat pencurian menyasar fasilitas lembaga pendidikan di Kota Padang. Seorang pria berinisial RK (44) dibekuk aparat kepolisian usai diduga menggasak satu unit outdoor AC milik Ganesha Operation yang berlokasi di wilayah Kecamatan Padang Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan yang dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026), membenarkan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin.

Tindak pidana ini berawal dari kecurigaan pelapor pada Senin (28/9/2026) kira-kira pukul 12.00 WIB di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi.

Baca Juga  Polresta Padang Siagakan 120 Personel Tanggap Bencana

Pelapor yang mendengar kebisingan serta mendapati sosok pria turun dari perancah (steger) segera memeriksa area lantai atas gedung.

Di lokasi tersebut, korban menemukan satu unit kondensor (outdoor AC) merek Panasonic berikut pipa AC sepanjang lima meter sudah hilang.

Bukti rekaman CCTV dari bangunan yang berada di samping TKP memperlihatkan dengan jelas proses pelaku saat melancarkan aksinya.

Kerugian yang dialami PT Pendidikan Ganesha Operation akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp3 juta, hingga akhirnya melapor secara resmi ke pihak Kepolisian Resor Kota Padang.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Bobol Plaza Andalas Padang, Tiga Bocah Ditangkap Usai Kabur ke Lantamal

Berbekal rekaman kamera pengawas serta petunjuk dari warga sekitar, identitas pelaku berhasil terkuak.

Tim Klewang langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di wilayah Alang Laweh dan menyita barang bukti satu unit outdoorAC merek Panasonic dari tangan tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Yasin.

Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.