SERUNI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kombes Pol Andri Kurniawan ini dilakukan, Kamis (9/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram (pink).
Praktik ini dilakukan dengan menggunakan pangkalan resmi LPG bernomor registrasi 125134942679023 sebagai kedok untuk menutupi aksi pengoplosan.
Kronologi Pengungkapan dan Modus Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung di Jalan Hiu sekitar pukul 11.00 WIB.
Di lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Dodi. Dalam keterangannya, tersangka mengakui telah memindahkan isi dari empat tabung gas melon ke dalam satu tabung gas 12 kilogram demi meraup keuntungan pribadi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Dodi yang bekerja sebagai pangkalan lepas ini mengakui perbuatannya. Ia memindahkan isi gas dari empat tabung melon ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung gas pink ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan.
Tersangka diketahui mendistribusikan gas hasil oplosan tersebut menggunakan becak motor. Gas ukuran 12 kilogram itu dijual seharga Rp130.000, sesuai harga eceran pemerintah, namun menggunakan modal gas subsidi yang harganya jauh lebih murah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan yang turut dihadiri pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Sumbar ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Ratusan tabung gas melon 3 kg.
- Puluhan tabung gas 12 kg.
- Beberapa regulator untuk memindahkan gas, ember, dan peralatan lainnya.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Sumbar. Atas tindakan tersebut, ia dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar,” tegas Andri.
Himbauan bagi Masyarakat
Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika melihat atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera hubungi kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri di layanan 110,” tutup Kombes Pol Andri Kurniawan. (*)












