SERUNI.CO – Aksi kejahatan yang memanfaatkan situasi kemalangan orang lain berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim 1 Klewang Polresta Padang membekuk seorang pria berinisial HS (28) di sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Senin (14/9/2026).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir tersebut diciduk lantaran nekat mengembat telepon seluler (ponsel) milik korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, membeberkan bahwa proses penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena HS berupaya meloloskan diri dari sergapan petugas.
“Waktu akan ditangkap pelaku kabur dan dikejar polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban, namun setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Aipda Riki, Selasa (15/9/2026).
Merujuk pada temuan penyidikan kepolisian, insiden kecelakaan yang dialami korban berlangsung beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (11/9/2026).
Di tengah kondisi darurat yang dialami korban, HS justru memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri ponsel korban.
Tak cuma mengambil unit ponsel, pelaku melangkah lebih jauh dengan menyalahgunakan perangkat tersebut untuk menguras dana melalui pengajuan pinjaman online (pinjol).
Aksi ini memicu kerugian finansial hingga jutaan rupiah bagi korban. Emosi korban pun tak terbendung hingga sempat mengamuk saat menyaksikan pelaku digiring petugas di markas kepolisian.
Rekam jejak kepolisian mencatat bahwa HS bukanlah sosok asing dalam dunia kriminal. Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesehariannya, pelaku menggantungkan hidup sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Pasca-penangkapan di lokasi, Tim 1 Klewang Polresta Padang memboyong HS bersama seorang rekannya yang diduga ikut terlibat ke Mapolresta Padang demi menjalani pemeriksaan mendalam serta tahapan hukum selanjutnya.
Atas tindakan pidana tersebut, pelaku kini terancam kembali menghuni sel tahanan.












