SERUNI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi mengenai langkah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial C yang mengajukan cuti pascaterjerat kasus dugaan perbuatan tidak terpuji di lingkungan kantor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, menerangkan bahwa hak cuti tersebut diberikan agar yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menenangkan diri di tengah tekanan situasi yang dialaminya.
Menurutnya, kondisi psikologis ASN tersebut saat ini terbilang tidak normal.
“Sudah dijelaskan bahwa cuti itu diambil untuk menenangkan diri. Namanya orang lagi dapat musibah dengan kondisi yang tidak normal, tidak mungkin yang bersangkutan masih masuk setiap hari,” katanya, Jumat (11/9/2026).
Arry menambahkan, pemberian izin cuti ini juga berfungsi sebagai jalan keluar secara teknis agar absensi pegawai yang bersangkutan tetap memiliki kepastian hukum dan tidak memicu pelanggaran disiplin administrasi baru.
“Kalau yang bersangkutan tidak masuk kerja, itu akan bermasalah lagi dengan kehadirannya sebagai pegawai,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda membantah isu yang menyebut pengajuan cuti merupakan ikhtiar pengunduran diri dari posisi ASN.
Ia menekankan bahwa pemberhentian atau pergeseran status kepegawaian wajib tunduk pada regulasi kedinasan.
“Bukan pengunduran. Karena di pemerintahan semuanya akan berproses, ada aturan main yang harus kita jalankan,” ungkapnya.
Menyinggung mengenai rekaman CCTV yang tersebar di masyarakat, Pemprov Sumbar kini tengah menyelidiki pihak yang menempatkan perangkat pengawas tersebut.
“Kamera yang digunakan berukuran kecil dan ditempatkan secara tersembunyi sehingga keberadaannya tidak diketahui,” tuturnya.
Meski keberadaan kamera tersembunyi itu menjadi fokus penelusuran tersendiri, Arry menyatakan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan indikasi pelanggaran etika yang telah terjadi.
“Tapi bagaimanapun juga perbuatannya memang salah,” tegasnya. (*)











