Berita

Pemko Padang Resmi Terapkan WFH Perdana bagi ASN Hari Ini

×

Pemko Padang Resmi Terapkan WFH Perdana bagi ASN Hari Ini

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk pertama kalinya pada hari ini, Jumat (17/4/2026).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800/54/ORG-PDG/2026.

Regulasi tersebut mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, dengan kuota maksimal pelaksanaan WFH sebesar 25 persen dari total pegawai di setiap unit kerja.

Langkah strategis ini diambil guna menciptakan budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis pada capaian kinerja (output).

Selain itu, kebijakan ini bertujuan mempercepat akselerasi layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski bekerja secara daring, para ASN tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan disiplin, di antaranya:

  • Laporan Tugas: Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan.
  • Evaluasi Mingguan: Mengikuti rapat evaluasi kinerja setiap hari Jumat melalui aplikasi Zoom Meeting sebagai bentuk pengawasan.
  • Efisiensi Energi: Memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan AC di ruang kantor yang ditinggalkan dalam keadaan mati.
Baca Juga  Pascalibur Idulfitri, Pemko Padang Perkuat Spiritual ASN Lewat Wirid Gabungan

Kewajiban Wirid Secara Daring

Selaras dengan tradisi rutin Pemko Padang, pegawai yang terjadwal WFH tetap diwajibkan mengikuti kegiatan wirid mingguan yang berpusat di Masjid Ukhuwah Balai Kota Padang.

Namun, bagi mereka yang bertugas dari rumah, partisipasi dilakukan melalui siaran langsung di kanal YouTube Balaikota TV.

Plt. Kepala Diskominfo Kota Padang, Syafriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memfasilitasi kebutuhan siaran tersebut.

“Sesuai arahan pimpinan, tim Diskominfo hari ini melakukan livestreaming wirid mingguan Pemko Padang melalui kanal YouTube Balaikota TV,” jelas Syafriadi.

Baca Juga  Harga BBM Pertamina Per 1 Juni 2026 Resmi Berubah

Pada pelaksanaan wirid perdana di masa WFH ini, tausyiah diisi oleh Ustadz Mukhlis.

Pengecualian bagi Layanan Publik Utama

Perlu digarisbawahi bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh jajaran. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, hingga Lurah tetap diwajibkan melaksanakan Work From Office (WFO) secara penuh.

Selain itu, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi normal di kantor guna menjamin kelancaran layanan bagi masyarakat. Sektor-sektor tersebut meliputi Bidang Kesehatan, Keamanan dan Kebencanaan. (.)