Berita

Curi Uang Ibu Rp5 Juta untuk Judi Online, Wanita di Padang Ditangkap

×

Curi Uang Ibu Rp5 Juta untuk Judi Online, Wanita di Padang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Seorang wanita berinisial CFE (35) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga nekat melakukan aksi pencurian dalam keluarga di Padang.

Pelaku tega mengembat uang tunai senilai Rp5 juta milik ibu kandungnya sendiri demi membeli unit ponsel baru, berfoya-foya, serta bermain judi online.

Atas perbuatan tersebut, Tim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang langsung bergerak mengamankan pelaku pada Jumat (21/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga  Pencuri AC di Gunung Pangilun Diringkus Tim Klewang Polresta Padang

Aksi pencurian ini terkuak sewaktu korban yang merupakan ibu kandung pelaku, Elvi Lismaneri, berniat membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban kaget saat mendapati dompet hitam berisi uang Rp5 juta yang disembunyikan di atas rak kayu tertutup panci sudah hilang.

Upaya korban menghubungi pelaku dan adiknya sempat tidak mendapatkan respons. Usai melapor awal ke kantor polisi, korban mendatangi kediaman saksi bernama Silvia di wilayah Limau Manis dan bertemu langsung dengan pelaku.

Ketika diinterogasi secara singkat di lokasi, pelaku bergeming dan mengaku dompet itu telah diserahkan kepada saksi Silvia.

Baca Juga  Polresta Padang Tangkap Dua Pencuri Ternak Asal Sawahlunto

Namun saat dompet dikembalikan, uang simpanan tersebut sudah tidak tersisa. Pelaku lantas mengakui uang itu dipakai membeli ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta, sedangkan sisanya dipakai berfoya-foya dan bermain judi online.

Kecewa dan tidak terima atas perbuatan anak kandungnya, korban mendatangi Polresta Padang agar perkara tersebut diproses secara hukum.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet hitam serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple.

Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)