SERUNI.CO – Pelarian dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak asal Kota Sawahlunto berakhir di tangan pihak berwajib.
Jajaran personel Satreskrim Polresta Padang sukses meringkus dua pria tersebut saat mereka tengah bersiap-siap untuk menjual empat ekor kambing yang diduga kuat merupakan barang hasil curian.
Aksi penangkapan ini dilangsungkan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, pada Kamis (11/6/2026).
Kedua pria yang masing-masing diketahui berinisial M dan A tersebut diciduk oleh petugas kepolisian di tepi jalan raya tanpa adanya tindakan perlawanan, persis ketika keduanya tengah berupaya menawarkan hewan ternak yang diduga diperoleh dari aksi tindak pidana.
Di samping berhasil membekuk kedua terduga pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan aset barang bukti berupa empat ekor kambing, yang menurut indikasi awal dimaling dari area administrasi Kota Sawahlunto.
Selepas operasi penangkapan berhasil dilakukan, M dan A beserta seluruh barang bukti hewan ternak langsung digelandang menuju markas Polresta Padang demi menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Katim Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, menerangkan bahwa tindakan penangkapan ini dieksekusi setelah jajaran kepolisian mendapatkan pasokan data serta informasi berharga dari warga sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait rencana penjualan hewan ternak hasil kejahatan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ternak saat hendak menjual kambing tersebut di wilayah Padang,” papar Aipda Riki Andi Saputra.
Berdasarkan lembar hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku ini tidak mengelak dan mengakui semua perbuatan mereka yang telah menggasak empat ekor kambing di teritorial Kota Sawahlunto, sebelum akhirnya bertolak menuju Kota Padang dengan maksud untuk menjualnya.
Walau demikian, pihak kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman materi perkara guna mendeteksi potensi adanya keterlibatan dari jejaring pelaku lainnya, ataupun rekam jejak aksi kejahatan sejenis yang barangkali pernah mereka lakukan sebelumnya.
Bila merujuk pada isi testimoni sementara dari kedua terduga pelaku, aksi pencurian hewan ternak ini diakui baru pertama kali mereka mainkan.
Kendati begitu, tim penyidik kepolisian tetap melakukan langkah pengembangan demi memverifikasi kebenaran dari pengakuan tersebut.
Guna kepentingan penegakan hukum dan kelanjutan proses peradilan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti empat ekor kambing kini telah resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto, selaku pihak yang memegang otoritas penuh dalam menangani perkara pidana ini sesuai dengan locus delicti atau lokasi tempat kejadian pencurian. (*)












