Berita

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Ditangkap Curi HP di RSI Ibnu Sina

×

Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Ditangkap Curi HP di RSI Ibnu Sina

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aksi pencurian telepon genggam di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang, berhasil diungkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang.

Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (27) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan MA tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.

“Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga  Tim Klewang Tangkap Pencuri Kabel Tower di Padang Utara

MA ditangkap Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, pada Rabu (19/8/2026) sore.

Kompol Yasin menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli lalu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan barang bukti.

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang sedang mencoba menjual telepon genggam dengan merek dan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban.

“Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut di ruang tunggu ICU,” lanjutnya.

Baca Juga  Polresta Padang Ringkus IRT Pencuri Ponsel di Gudang Barang Bekas

Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A31 warna putih beserta satu buah kotak perangkat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Kompol Yasin. (*)