SERUNI.CO – Dalam momentum menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, langkah strategis ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), KPU Kabupaten/Kota, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumbar.
Seluruh pihak resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang diselenggarakan di Padang pada Kamis (13/8/2026).
Kerjasama ini merupakan bentuk aksi nyata pascanota kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang disepakati pada 9 Maret 2026 silam.
Kolaborasi ini dirancang demi melahirkan sinergi hukum yang tangguh dalam mengawal keberhasilan seluruh tahapan pesta demokrasi, baik Pemilu maupun Pilkada di tingkat daerah.
Penandatanganan yang dilakukan secara serentak tersebut mengukuhkan komitmen bersama antara pihak penyelenggara pemilu dan jajaran penegak hukum.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup Kolaborasi
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen yang hadir didampingi Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami menjelaskan bahwa perbedaan tugas pokok, fungsi, dan wewenang yang mendasar antara KPU dan Kejaksaan tidak menjadi hambatan untuk menyatukan langkah.
“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi kami dapat berjalan dalam koridor hukum yang benar. Kami tidak hanya berhadapan dengan tahapan teknis pemilu, tetapi juga beragam aspek hukum seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset dan keuangan, serta potensi gugatan di kemudian hari,” ujar Surya.
Pihak KPU menilai Kejaksaan memegang posisi strategis serta memiliki wewenang khusus dalam ranah penegakan hukum, sehingga kehadiran lembaga adhyaksa tersebut sangat esensial.
Melalui kesepakatan ini, jajaran KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Sumbar diharapkan mampu mengantongi kepastian hukum serta pemahaman menyeluruh mengenai regulasi yang berlaku.
Surya menggarisbawahi bahwa aspek pencegahan, koordinasi, serta konsultasi menjadi pilar utama dari kesepakatan ini untuk meminimalisasi risiko pelanggaran hukum sejak awal.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif atau seremonial belaka. Ini adalah instrumen untuk komunikasi yang lebih dekat, sehingga setiap potensi masalah hukum bisa segera dikonsultasikan,” tegasnya.
Dukungan Kejaksaan dalam Pengawasan dan Pengawalan Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Hariyadi SH, M.H, menyoroti vitalnya kontribusi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen dalam mengawasi jalannya proses pemilu.
Dedie mengingatkan bahwa alokasi pengelolaan dana hibah Pilkada yang dipasok dari APBD kerap menjadi celah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Oleh sebab itu, KPU sangat disarankan melakukan konsultasi secara berkala dengan Auditor Kejaksaan.
“Kami ingin memastikan agar pihak yang kalah dalam pemilihan tidak mencari-cari kesalahan administrasi. Dalam pertanggungjawaban dana hibah, KPU bisa berkonsultasi dengan kami,” jelas Dedie.
“Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan bantuan hukum atau pendapat hukum apabila KPU digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses, maupun jika ada sengketa hasil pemilu yang berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.












