Berita

DKPP Catat Sanksi Pemberhentian Tetap 815 Penyelenggara Pemilu

×

DKPP Catat Sanksi Pemberhentian Tetap 815 Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Peringatan hari jadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ke-14, Jumat (12/6/2026) mendapat apresiasi mendalam dari daerah.

Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumatera Barat (Sumbar), Jons Manedi, secara khusus menyampaikan ucapan selamat ulang tahun atas dedikasi lembaga penegak kode etik tersebut.

Mengusung tema “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”, momentum peringatan tahun ini dinilai Jons sebagai pijakan krusial dalam memperkokoh komitmen moralitas serta etika para penyelenggara di setiap tahapan proses demokrasi di Indonesia.

Jons Manedi memaparkan bahwa eksistensi DKPP memegang peranan yang sangat vital. Lembaga tersebut dipandang sebagai fondasi paling utama dalam memastikan seluruh proses pemilihan umum berjalan secara bersih sekaligus mendapatkan kepercayaan publik.

“DKPP konsisten berdiri tegak sebagai Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu demi menjaga demokrasi yang bersih dan tepercaya,” ungkap Jons Manedi pada Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  Zigo Rolanda Pastikan Pembangunan Jembatan Kalawi Padang Segera Terealisasi

Sebagai lembaga pengawal etika, DKPP memegang wewenang penuh untuk memeriksa sekaligus menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu, tidak terkecuali para komisioner KPU maupun Bawaslu.

Sepanjang 14 tahun kiprahnya, DKPP telah membukukan catatan statistik yang signifikan dalam mengawal penegakan etika.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, membeberkan data bahwa institusinya sejauh ini telah menampung sebanyak 5.894 pengaduan dari lapisan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 2.672 perkara resmi teregistrasi dan 2.671 perkara di antaranya telah berhasil diputus.

Kendati demikian, tidak seluruh pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran. Dari akumulasi 10.966 orang status teradu, tercatat ada 5.823 orang yang nama baiknya berhasil dipulihkan lewat putusan rehabilitasi lantaran sama sekali tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca Juga  KPU Sumbar Tetapkan 4,2 Juta Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026

Di sisi lain, ketegasan berupa sanksi berat tetap dijatuhkan bagi para penyelenggara yang sah terbukti melakukan pelanggaran. Rincian sanksi tersebut meliputi:

  • 815 orang dijatuhi sanksi diberhentikan tetap
  • 86 orang dijatuhi sanksi diberhentikan sementara
  • 106 orang dicopot dari posisi jabatan ketua

Selaras dengan data itu, Ketua DKPP Heddy Lugito turut memaparkan bahwa sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026, terdapat sebanyak 67 penyelenggara pemilu dari lingkungan KPU dan Bawaslu yang terpaksa diberhentikan.

Tindakan tegas ini diambil akibat keterlibatan dalam kasus asusila, praktik manipulasi suara, hingga rupa-rupa pelanggaran lainnya.

Merespons dinamika dan ketegasan data tersebut, Jons Manedi kembali menegaskan bahwa fungsi yang dijalankan oleh DKPP benar-benar tidak dapat digantikan.

“Tanpa benteng integritas ini, demokrasi bisa hancur dari dalam,” pungkas Jons. (*)