SERUNI.CO – Kebijakan pengalokasian anggaran negara ke depan diharapkan dapat memberikan porsi lebih besar terhadap pengentasan wilayah pinggiran.
Langkah konkret ini disuarakan oleh Anggota Komisi V sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zigo Rolanda, yang mendesak pemerintah agar memperkuat keberpihakan anggaran bagi pembangunan desa tertinggal serta desa sangat tertinggal dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.
Desakan tersebut dilontarkan Zigo di tengah berlangsungnya agenda rapat kerja Komisi V DPR RI yang menghadirkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Zigo membeberkan data bahwa dari akumulasi 75.266 desa yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini tercatat masih ada 4.676 desa berstatus tertinggal dan 4.694 desa dengan status sangat tertinggal.
Sebagian besar dari entitas desa sangat tertinggal tersebut berada di wilayah Papua, sehingga dinilai memerlukan perhatian khusus dan intervensi yang jauh lebih masif dari pemerintah pusat.
“Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Meski anggaran Kementerian Desa relatif terbatas, dampaknya sangat besar dan langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar kementerian mendapatkan dukungan anggaran yang lebih memadai,” ungkap Zigo.
Politisi dari Partai Golkar tersebut menilai bahwa rancangan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 yang dipaparkan di hadapan jajaran Komisi V DPR RI masih belum memperlihatkan keberpihakan yang optimal terhadap program percepatan pembangunan desa tertinggal.
Secara spesifik, dirinya menyoroti plot anggaran untuk Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan yang tercatat hanya menyentuh angka sekitar Rp92 miliar.
Menurut Zigo, nominal anggaran tersebut mutlak harus diperkuat agar target eskalasi status dari desa tertinggal menuju desa berkembang dapat terealisasi dalam waktu yang lebih cepat.
Di samping persoalan anggaran, Zigo menuntut adanya evaluasi mengenai penempatan tenaga pendamping desa, di mana mereka harus lebih diprioritaskan untuk ditugaskan di wilayah-wilayah yang masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal.
“Kami berharap tenaga pendamping desa lebih banyak ditempatkan di desa-desa tertinggal sehingga program pembangunan bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” tuturnya.
Selaku bagian dari keanggotaan Banggar DPR RI, Zigo menyatakan kesiapan dirinya untuk menyokong usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Desa dan PDT untuk tahun anggaran 2027.
Kendati demikian, ia memberikan catatan tegas bahwa penambahan dana tersebut wajib diprioritaskan dan dialokasikan ke desa tertinggal, desa sangat tertinggal, serta kawasan-kawasan yang sedang terdampak bencana alam.
Ia berpendapat bahwa formulasi kebijakan fiskal yang berorientasi pada wilayah-wilayah marginal tersebut akan mempercepat laju pemerataan pembangunan nasional, sekaligus mengikis jurang kesenjangan antarwilayah di tanah air.
“Kami berharap pembangunan desa tertinggal menjadi salah satu fokus utama pemerintah ke depan sehingga pembangunan yang merata dan berkeadilan benar-benar dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” kunci Zigo. (*)












