Berita

Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

×

Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran narkoba setelah meringkus dua orang pria di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka diciduk petugas saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh.

Adapun kedua pria yang diamankan petugas masing-masing diketahui berinisial DS (29) dan MZA (24).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus barang haram ini berawal dari upaya deteksi dini.

Pihaknya terlebih dahulu melancarkan serangkaian penyelidikan intensif serta mengumpulkan informasi di lapangan yang mengarah kepada salah satu pelaku, yaitu DS.

“Gerak-geriknya (DS) sudah lama kita pantau, kebetulan saat kita sergap dan geledah DS yang sedang bersama MZA terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu,” jelas AKP Gusmanto.

Baca Juga  Bazaar UMKM Dharmasraya Sukses Sedot Ribuan Pengunjung di Kantor Bupati

AKP Gusmanto menjabarkan, sewaktu proses penyergapan dan penggeledahan badan berlangsung, petugas menemukan barang bukti di dalam kantong celana tersangka DS.

Barang bukti itu berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi 28 butir diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi, serta satu paket plastik bening lainnya yang berisi diduga setengah butir narkotika jenis serupa.

Sementara itu, saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka MZA, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Serbuk kristal tersebut dibungkus menggunakan plastik bening lalu dibalut dengan selembar tisu, dan disimpan oleh pelaku di dalam sebuah kotak rokok Dji Sam Soe.

“Total berat pil ekstasi yang kita amankan adalah 10,98 gram dan untuk sabu-sabu adalah 0,75 gram,” papar AKP Gusmanto.

Baca Juga  Kabut Asap Imbas Karhutla, Wakil Ketua DPRD Sumbar Imbau Warga Waspada

Lebih lanjut, AKP Gusmanto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata dari jajaran Polres Payakumbuh untuk terus memutuskan mata rantai peredaran segala rupa narkotika di wilayah hukum mereka.

“Pastinya kita tidak akan biarkan sekecil apapun celah dan ruang untuk peredaran narkotika di Kota Payakumbuh agar terciptanya situasi yang kondusif ditengah masyarakat,” tegas AKP Gusmanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun kurungan penjara.

Di sisi lain, rekan tersangka yaitu MZA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara. (*)