Berita

Kasus Pembakaran Beranda Cafe Payakumbuh, Polisi Tetapkan R Tersangka

×

Kasus Pembakaran Beranda Cafe Payakumbuh, Polisi Tetapkan R Tersangka

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kasus pembakaran Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan yang terjadi, Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, kini memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh secara resmi telah menetapkan seorang pria paruh baya berinisial R (42) sebagai tersangka utama dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, tindakan nekat pelaku tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati.

Tersangka R didera rasa dendam yang mendalam setelah dirinya sempat terlibat bentrokan fisik dengan salah seorang pekerja di kafe tersebut.

“Tersangka R yang merupakan warga Kelurahan Kubu Gadang saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andrio, Selasa (26/5/2026).

IPTU Andrio menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika R diduga mengusik seorang karyawan wanita berinisial K di area Beranda Cafe.

Tindakan tersangka tersebut kemudian dipergoki oleh suami K yang berinisial G, yang kebetulan juga berstatus sebagai pekerja di tempat yang sama.

Baca Juga  Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup Padang Panjang Sukses Dibuka

Perselisihan sengit pun tidak dapat dihindarkan di antara keduanya, hingga berujung pada pemukulan ke arah wajah tersangka oleh G.

Dipicu rasa tidak terima akibat pemukulan itu, R langsung meninggalkan area kafe dengan mengendarai sepeda motornya menuju sebuah toko swalayan 24 jam.

Di sana, ia membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite eceran dengan nominal Rp5.000, lalu memindahkannya ke dalam wadah berupa botol air mineral bekas.

Setelah mengamankan bahan bakar, tersangka kembali menuju Beranda Cafe dan menyiramkan cairan Pertalite tersebut ke dinding luar bangunan yang letaknya berdampingan dengan Ampera Imel.

Guna memicu kobaran api, R menyulut area dinding yang telah basah tersebut menggunakan media selembar tisu bekas dan korek api.

“Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Beranda Cafe,” jelas Kasat Reskrim.

Usai memastikan api menyala, pelaku sempat melarikan diri ke lokasi kafe lain dan sempat membeberkan aksi pembakaran yang baru saja dilakukannya kepada salah seorang kenalan.

Baca Juga  Diniyah Simpang Benteng, Panggung Orasi dan Lokasi Penangkapan HR Rasuna Said Tahun 1932

Tidak lama berselang, R justru kembali lagi ke lokasi kejadian untuk memantau situasi di lapangan.

Namun, gerak-gerik tersangka memicu kecurigaan dari warga setempat yang berada di lokasi, sehingga mereka langsung mengamankan R dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Melalui rangkaian proses penyidikan yang mendalam, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mengesahkan status R sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi rekaman dari kamera pengawas (CCTV), satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya, sisa-sisa abu pembakaran, serta beberapa potongan kayu bekas terbakar.

Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka R kini dijerat menggunakan ketentuan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terkait perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara.