SERUNI.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berinovasi mendekatkan pelayanan perizinan kepada para pelaku usaha.
Lewat program NIB on the Spot, petugas DPMPTSP turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa membebani mobilitas warga.
Layanan jemput bola ini dirancang agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memperoleh kepastian legalitas tanpa harus meninggalkan tempat usaha mereka untuk pergi ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, menjelaskan bahwa inovasi NIB on the Spot hadir sebagai jawaban atas tantangan kesibukan para pelaku usaha di lapangan.
“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi saat ditemui di Padang, Kamis (13/8/2026).
Legalitas Kunci Kemitraan dan Akses Perbankan
Selain mempermudah urusan administrasi, kehadiran petugas di tengah masyarakat juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi teknis.
Petugas memberikan pendampingan langsung proses pendaftaran hingga NIB terbit di tempat, sekaligus menjelaskan pentingnya aspek legalitas bisnis.
Syuhadi menegaskan bahwa memiliki NIB bukan sekadar formalitas kertas, melainkan fondasi utama untuk membangun kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholder).
“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” ungkapnya.
Perluas Jangkauan Hingga Tingkat Kelurahan dan CFD
Guna memperluas dampak program ini, DPMPTSP Kota Padang berkomitmen memasyarakatkan NIB on the Spot ke berbagai titik keramaian dan ruang publik.
Ke depan, tim perizinan akan rutin hadir di area Car Free Day (CFD), pasar tradisional, forum sosialisasi, hingga menjalin kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Target utama Pemko Padang adalah memastikan akses perizinan merata hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tambah Syuhadi.
DPMPTSP Kota Padang imbau seluruh pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar memanfaatkan momentum pelayanan jemput bola ini.
Dengan terobosan ini, Pemko Padang optimistis dapat merangsang pertumbuhan ekosistem bisnis lokal yang tertib hukum, berdaya saing, dan berkelanjutan.












