SERUNI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) meminta sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar bersungguh-sungguh dan serius dalam menjalankan tugas pemungutan pajak air permukaan (PAP), khususnya yang dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan di wilayah Sumatera Barat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat bertemu wartawan pada Rabu (29/7) di gedung DPRD Sumbar.
“Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” tukasnya.
Evi Yandri mengungkapkan kekecewaan dan kegeramannya terhadap kinerja Bapenda. Pasalnya, jika pengelolaan potensi PAD dari sektor PAP perkebunan ini dapat terealisasi secara maksimal, hasilnya akan mampu menutupi celah kapasitas fiskal daerah guna membiayai beragam program serta kegiatan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumbar mengenai objek PAP sejatinya telah dirampungkan sejak awal tahun 2025 lalu.
“Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi, baik secara hukum dan regulasi, sistem dan mekanisme pemungutan hingga sosialisasi dengan para pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat sudah dilaksanakan. Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Untuk itu kami mendesak Pemrov serius dan sungguh sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya jelas. Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan pun sudah ada yakni Pergub nomor 13 tahun 2023,” tegas Evi Yandri.
Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemprov dibekali kewenangan yang lebih luas untuk mengelola pajak serta retribusi daerah sebagai sumber PAD.
Begitu pula berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PAP diposisikan sebagai objek pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah daerah tingkat provinsi.
Bahkan, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar ini menambahkan bahwa Kementerian Keuangan lewat surat Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026 telah menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah sah untuk dijalankan sepanjang sudah memiliki dasar hukum serta memenuhi syarat objektif maupun subjektif atas suatu jenis pajak daerah.
Berdasarkan surat acuan tersebut, khusus penggunaan PAP pada usaha perkebunan kelapa sawit, terdapat empat area yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan sehingga tergolong sebagai objek PAP, yaitu:
- Pabrik pengolahan kelapa sawit
- Pembibitan kelapa sawit
- Sarana penunjang operasional perkebunan kelapa sawit
- Saluran-saluran di perkebunan kelapa sawit yang berfungsi menurunkan dan/atau menampung air permukaan sekaligus menyediakan ruang perakaran demi mendukung pertumbuhan dan produksi kelapa sawit, di mana airnya bersumber dari mata air, sungai, atau danau di sekitar area perkebunan kelapa sawit maupun air hujan.
Potensi PAD
Dalam paparan lanjutannya, Evi Yandri menyebutkan bahwa nilai potensi PAP yang menjadi hak daerah ini sangat melimpah dan diperkirakan sanggup menyentuh angka ratusan miliar rupiah tiap tahunnya.
“Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2025 saja luasnya mencapai 215 ribu hektar dan berdasarkan data BPS tahun 2024 produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton,” paparnya.
Menimbang besarnya potensi tersebut, Evi Yandri kembali mendesak dan meminta Pemprov lewat Bapenda untuk dapat merampungkan tugasnya secara baik, serius, bersungguh-sungguh, serta penuh rasa tanggung jawab demi memaksimalkan upaya pemungutan PAP.
“DPRD bersama Pemrov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga kabupaten yang memiliki perkebunan sawit termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar serta lintas instansi vertikal,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa pihak DPRD kelak akan meminta laporan secara berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, serta Dinas Perkebunan mengenai perkembangan realisasi pemungutan PAP, hambatan yang dialami di lapangan, hingga langkah penegakan hukum terhadap bentuk pelanggaran pajak daerah. (*)












