Berita

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027

×

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Guna memulai perancangan arah pembangunan tahun mendatang, DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar pada Senin (6/7/2026).

Pertemuan resmi ini diadakan khusus dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun Anggaran 2027.

Langkah awal ini sekaligus menjadi pijakan krusial bagi penentuan arah kebijakan finansial dan program strategis daerah pada periode tersebut.

Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi, yang didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD, Evi Yandri dan Nanda Satria.

Sejumlah pejabat penting turut menghadiri agenda ini, di antaranya Sekretaris DPRD (Sekwan) Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, serta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Selain itu, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar juga tampak hadir di lokasi.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 digodok dengan berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Selain itu, dokumen anggaran ini diselaraskan pula dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.

Baca Juga  Muhidi Dorong Masjid di Sumbar Jadi Rumah Ibadah Ramah Anak

Upaya menyinkronkan kebijakan pembangunan di tingkat daerah dengan program berskala nasional dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak bagi Sumabar.

Hal ini tidak terlepas dari situasi keuangan atau kondisi fiskal provinsi yang saat ini masih memiliki keterbatasan.

Beban anggaran daerah kian bertambah mengingat besarnya estimasi kebutuhan biaya untuk penanganan pascabencana di Sumbar yang diperkirakan menyentuh angka Rp33 triliun.

Menghadapi situasi tersebut, aliran dukungan serta bantuan dari pemerintah pusat dinilai menjadi elemen yang sangat krusial bagi daerah.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengakui secara terbuka bahwa struktur kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten/kota di wilayahnya tidak akan sanggup memikul seluruh beban pembiayaan kedaruratan bencana tersebut secara mandiri.

“Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” tegas Muhidi.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi memaparkan bahwa pengajuan dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini merupakan wujud pemenuhan amanat regulasi.

Tepatnya mengacu pada Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mahyeldi menerangkan bahwa berkas KUA-PPAS 2027 merupakan implementasi atau penjabaran untuk tahun kedua dari Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.

Baca Juga  Pencarian Hari Ke-3 Korban Banjir Bandang di Pasaman Masih Nihil, Tim SAR Kerahkan Alat Berat

Rumusan dokumen ini juga dipastikan berjalan beriringan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045, yang di dalamnya telah mengadopsi kebijakan Asta Cita sekaligus menjadi instrumen penjabaran visi serta misi dari kepala daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” urai Mahyeldi.

Di akhir penjelasannya, Gubernur Sumbar menegaskan bahwa berdasarkan koridor hukum perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah memegang kewajiban untuk menyerahkan rancangan KUA dan PPAS ini kepada pihak legislatif paling lambat pada minggu kedua Juli.

Setelah diserahkan, dokumen tersebut akan dibahas secara intensif guna mencapai kesepakatan bersama yang ditargetkan rampung paling lambat pada minggu kedua Agustus.

Rangkaian pembahasan formal terhadap KUA-PPAS ini nantinya akan dijadikan fondasi utama dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027.

Hasil pembahasan tersebut sekaligus memegang peran kunci dalam menetapkan skala prioritas bagi pembangunan daerah di tahun mendatang. (*)