BeritaHeadline

Kematian Karim Pengamen Padang, Dugaan Kekerasan dan Kejanggalan Prosedur

×

Kematian Karim Pengamen Padang, Dugaan Kekerasan dan Kejanggalan Prosedur

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kematian Karim pengamen Padang (32) menjadi sorotan tajam publik setelah peristiwa pengamanan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Pasar Raya Padang, Senin (23/3/2026) berakhir tragis.

Kasus ini memicu pertanyaan besar terkait prosedur penanganan warga di ruang publik serta koordinasi antarinstansi yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Pihak keluarga melaporkan adanya kejanggalan pada jasad korban ke Polresta Padang. Berdasarkan sertifikat kematian yang diterbitkan RS Bhayangkara Padang, Karim dinyatakan mengalami pecah pembuluh darah di kepala.

“Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid (pecah pembuluh darah otak),” tegas kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, Selasa (31/3/2026).

Temuan medis ini berbanding terbalik dengan klaim awal Dinas Sosial Kota Padang. Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Budi, sebelumnya menyebut adanya indikasi gangguan pencernaan.

“Ada cairan menghitam di pencernaan kata dokter, kuat dugaan pasien ada tukak lambung dan sejenisnya,” ujar Budi.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Targetkan Zero Accident Melalui Safety Committee

Kondisi Korban Saat Diamankan

Budi mengonfirmasi bahwa saat diserahkan oleh Satpol PP ke Dinas Sosial, tangan korban dalam kondisi terikat. Hal ini diduga karena situasi lapangan yang tidak kondusif.

“Benar, Satpol PP sempat membawa korban ke Dinas Sosial Padang dalam kondisi tangan masih terikat dan tidak begitu lama. Diduga korban mengamuk di kawasan Pasar Raya Padang, makanya masih terikat,” jelas Budi.

Pihak Dinsos sempat menyarankan agar Karim dirujuk ke RSJ Prof Dr HB Saanin karena tidak memiliki identitas.

Kesaksian Warga Terkait Dugaan Kekerasan

Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan diperkuat oleh kesaksian Neneng, seorang pedagang di Pasar Raya Padang yang melihat langsung proses pengamanan.

“Saya melihat petugas Satpol PP Padang mengamankan korban dengan cara dijepit dengan tangan di bagian leher dari belakang. Setelah itu, korban diikat menggunakan tali,” ungkap Neneng.

Ia juga menambahkan adanya luka fisik yang terlihat jelas pada tubuh korban saat berada di RSUD Rasidin Padang.

Baca Juga  Satpol PP Padang Amankan Pengunjung Tanpa Identitas di Tempat Hiburan

Menurutnya, terdapat luka memar di leher, luka berlubang pada jidat sebelah kanan, hingga bekas injakan sepatu di bagian punggung.

Ketidakwajaran semakin dirasakan keluarga saat informasi kematian korban justru pertama kali diketahui melalui unggahan media sosial Dinas Sosial yang kemudian dihapus.

“Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang,” kata Tito.

Keluarga secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polresta Padang pada 26 Maret 2026. Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima, selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang telah dilaporkan,” pungkas Yasin.

Kepolisian kini fokus memastikan penyebab pasti kematian serta menyelidiki adanya potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan korban. (*)