SERUNI.CO – Sebuah langkah taktis dalam pemberantasan kriminalitas ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di Kota Padang.
Wilayah Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, menjadi lokasi penyergapan seorang pria berinisial Bayu Susanto oleh URC Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Kamis (25/6/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria tersebut merupakan buruan utama yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026.
Aksi penangkapan ini digerakkan oleh Tim 1 Opsnal Polresta Padang di bawah komando Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, SH bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, SH.
Petugas bergerak melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan sang buron di lokasi tersebut.
Bayu Susanto kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus hukum ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/553/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2026.
Modus Operasi dan Kronologi Kejadian
Aksi kriminal yang menjerat tersangka terjadi di kawasan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya dengan meninggalkan dua unit handphone merek Samsung di dalam saku motor.
Selesai berbelanja, korban yang kembali ke tempat parkir mendapati kedua perangkat komunikasi miliknya sudah tidak ada di tempat.
Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp5 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polresta Padang.
Merespons laporan tersebut, Tim 1 Opsnal mengumpulkan data lapangan dan bergerak cepat menuju kawasan Pasar Siteba.
Setibanya di area pasar, aparat mengidentifikasi seorang pria yang berada di trotoar dengan ciri-ciri yang identik dengan identitas target operasi mereka.
Petugas langsung membekuk pelaku di tempat tanpa adanya tindakan perlawanan. Tersangka kemudian dibawa menuju Posko Tim 1 Opsnal Polresta Padang guna menjalani proses interogasi.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menggasak dua unit handphone dari saku sepeda motor korban.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti kejahatan telah diserahkan kepada pihak penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi capaian positif bagi URC Tim 1 Klewang Polresta Padang dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026, sekaligus menegaskan komitmen penuh Satreskrim Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka. (*)












