SERUNI.CO – Aksi kriminalitas yang menyasar tempat ibadah di Kota Padang kembali berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Padang melalui jajaran Tim Klewang secara resmi meringkus seorang pria berinisial Bima Sakti alias Bima.
Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan teridentifikasi melakukan aksi pencurian satu unit telepon genggam kepunyaan seorang garin di Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Berdasarkan data kepolisian, tindak pidana pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (26/5/2026) kira-kira pukul 04.18 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar Masjid Raya Pasar Baru yang beralamat di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kala itu, korban yang bernama Sukiman sedang terlelap tidur di dalam kamar masjid dan menaruh telepon genggam miliknya di dekat posisi tempatnya beristirahat.
Saat terjaga dari tidur sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati gawai miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Lantaran merasa kehilangan, korban langsung bergegas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid.
Melalui rekaman video tersebut, tampak jelas seorang pria yang tidak dikenal menyelinap masuk ke dalam kamar masjid dan mengambil telepon genggam milik korban.
Berbekal rekaman tersebut, korban berupaya menggali informasi tambahan dari warga serta kalangan pemuda di lingkungan sekitar masjid.
Langkah ini membuahkan hasil berupa petunjuk mengenai identitas terduga pelaku yang mengarah pada sosok bernama Bima.
Akibat peristiwa pencurian ini, korban menderita kerugian materiil dengan taksiran mencapai Rp1.999.000, hingga kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Polresta Padang.
Merespons laporan dari masyarakat, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dikomandoi oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, S.H., bergerak cepat melakukan proses penyelidikan mendalam serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Melalui hasil olah data lapangan serta analisis mendalam terhadap rekaman CCTV, tim penyidik berhasil memastikan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Bima Sakti alias Bima,” tuturnya.
Petugas kemudian mengendus informasi mengenai keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya di area Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tepat pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Tim Klewang berhasil menyergap pelaku di rumahnya tanpa ada tindakan perlawanan.
Sewaktu diinterogasi oleh petugas di lapangan, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya yang telah menggasak handphone milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone langsung digelandang ke Mapolresta Padang demi menjalani rangkaian proses hukum lanjutan.
Perkara ini sekarang berada dalam penanganan intensif oleh tim penyidik Polresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)












