Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Koto Tangah

×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Koto Tangah

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Langkah tegas kembali diambil oleh jajaran penegak peraturan daerah di Kota Padang demi memulihkan fungsi hak publik.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan masih membandel menggelar tempat berjualan di atas fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) di lingkungan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (3/6/2026).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menerangkan bahwa tindakan penegakan aturan ini sengaja digulirkan guna merawat ketertiban umum, memberikan rasa nyaman bagi masyarakat luas, sekaligus menjaga estetika keindahan tata ruang kota.

Chandra memaparkan, sebelum tindakan eksekusi pembersihan di lapangan ini berjalan, instansinya sudah berulang-ulang kali melayangkan pesan imbauan serta sosialisasi secara humanis kepada para pelaku usaha mikro agar tidak mengalihfungsikan sarana publik sebagai tempat berdagang.

“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” tegas Chandra Eka Putra.

Baca Juga  Satpol PP Padang Pastikan Pendampingan Pemulihan Balita Korban Kekerasan

Penyitaan Barang Dagangan dan Pendekatan Persuasif

Aparat yang mendeteksi adanya bentuk pelanggaran aturan tersebut di area pemukiman langsung mengambil tindakan disiplin di tempat.

Petugas mengamankan berbagai bentuk pondok lapak dan sarana berdagang yang tampak sengaja ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya di lokasi fasum.

Kendati melakukan tindakan penyitaan, personel di lapangan tetap memberikan edukasi serta imbauan secara persuasif agar ke depannya para pedagang beralih mencari lokasi usaha yang tidak menabrak regulasi daerah.

Dalam operasi pembersihan siang hari itu, tim Satpol PP sukses menyita sejumlah barang bukti yang meliputi:

  • Kursi dan meja kayu
  • Rak wadah minyak
  • Lembar terpal
  • Kotak kontainer buah

Seluruh properti yang terbukti melanggar tersebut kemudian diangkut menggunakan armada petugas menuju Markas Komando Satpol PP Kota Padang.

Baca Juga  Diserang Pakai Botol Kaca, Dua Personel Satpol PP Padang Luka saat Razia Minol

Barang-barang itu diserahkan guna keperluan pendataan administrasi serta penanganan hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merujuk pada regulasi hukum yang berlaku.

Pemerintah Tidak Melarang Warga Mencari Nafkah

Chandra Eka Putra kembali menggarisbawahi bahwa pihak pemerintah daerah pada dasarnya sama sekali tidak membatasi atau melarang masyarakat setempat dalam mencari nafkah lewat sektor perdagangan.

Namun, dirinya mengetuk kesadaran para PKL untuk senantiasa taat pada koridor aturan demi menjaga keharmonisan kepentingan bersama.

“Kami memahami bahwa masyarakat mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, kami tidak melarang berjualan. Namun, mari gunakan lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum dan tidak melanggar aturan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan demi mewujudkan Kota Padang yang tertib, rapi, nyaman, dan indah,” pungkas Chandra. (*)