SERUNI.CO – Langkah hukum tegas diambil oleh Lembaga Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) terhadap pembuat konten media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda.
MAAM resmi melaporkan pegiat media sosial tersebut ke Polda Sumbar atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyasar warga Sumatera Barat, Senin (1/6).
Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda di ruang digital yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai kelompok “bar-bar” serta intoleran.
Kuasa hukum MAAM, Mukti Ali atau yang akrab disapa Boy London mengatakan, laporan tersebut dibuat karena ucapan Permadi Arya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau.
“Kita mendampingi Mahkamah Adat Alam Minangkabau membuat laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Persoalan ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumbar karena masyarakat kita diduga disebut bar-bar,” ujar Boy London di Mapolda Sumbar.
Langkah Hukum dan Penyerahan Barang Bukti
Boy London membeberkan bahwa sebelum laporan ini resmi diajukan ke Polda Sumbar, berbagai elemen organisasi masyarakat Minang di luar daerah juga telah menempuh jalur hukum serupa.
Perkara ini tercatat sudah dilaporkan ke sejumlah kepolisian daerah, mulai dari Polda Metro Jaya, Palembang, Pekanbaru, hingga ke Aceh.
“Untuk ada kepastian hukum terhadap masyarakat Sumbar yang diduga disebut bar-bar itu, maka kami mengambil langkah hukum,” katanya.
Dalam keterangannya, Boy London menguraikan bahwa laporan pidana terhadap Permadi Arya ini menitikberatkan pada dugaan kasus ujaran kebencian berbasis etnis.
Saat melayangkan laporan ke pihak berwajib, tim hukum pelapor turut melampirkan beberapa alat bukti fisik, di antaranya dokumen salinan laporan polisi dari wilayah lain serta media simpan luar (flashdisk) yang berisi rekaman video pernyataan terlapor.
Respons Ninik Mamak dan Pemangku Adat Minangkabau
Sementara itu, Ketua MAAM Datuk Katumangguangan Irwansyah mengatakan, pihaknya awalnya hanya memantau perkembangan laporan yang dibuat DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) terhadap Permadi Arya di Mabes Polri.
Namun, situasi dinilai berubah setelah Abu Janda merilis video klarifikasi yang alih-alih meredakan situasi, justru dinilai kian mempertegas narasi sebelumnya.
Hal itu memicu para ninik mamak beserta pemangku adat Minangkabau untuk bermufakat mengambil tindakan hukum.
“Kami rapatkan bersama ninik mamak dan mengambil musyawarah mufakat bahwa apa yang diucapkan Abu Janda sudah melampaui batas,” katanya.
Menurut pandangan Irwansyah, penggunaan kata “bar-bar” sangat lekat dengan konotasi perilaku primitif serta tidak memiliki peradaban budaya.
Oleh sebab itu, ucapan tersebut dipandang sebagai bentuk penghinaan langsung bagi warga Minangkabau yang selama ini memegang teguh nilai adat istiadat.
“Minangkabau sejak dulu adalah masyarakat yang beradat. Kalau ada kejadian tertentu di Sumbar, itu hanya dilakukan sebagian kecil oknum, bukan keseluruhan masyarakat,” ujarnya. (*)












