Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak di Fasum Secara Humanis

×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak di Fasum Secara Humanis

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Langkah tegas guna memulihkan fungsi ruang publik diambil oleh jajaran Pemerintah Kota Padang, Selasa (26/5/2026) pagi.

Penertiban intensif digelar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terhadap deretan tempat usaha warga yang didirikan di atas fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos).

Pelaksanaan operasi di lapangan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif, di mana petugas mengutamakan komunikasi kekeluargaan bersama para pemilik lapak.

Tidak sekadar membongkar, personel Satpol PP Kota Padang yang berkolaborasi dengan jajaran Kecamatan dan Kelurahan turut serta membantu warga dalam mengevakuasi serta memindahkan struktur bangunan mereka menuju lokasi baru yang sah secara aturan hukum dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat luas.

Baca Juga  Amankan Pria Mengamuk di Pasar Ambacang, Dua Personel Satpol PP Padang Terluka

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menegaskan bahwa rangkaian kegiatan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen dari pemerintah daerah demi menegakkan keteraturan wilayah perkotaan, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemানুsiaan.

“Penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak untuk memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan dan mengajak pemilik bangunan untuk tidak melebihkan bangunannya hingga ke Badan jalan,” tuturnya.

Melalui konsistensi dari penataan ini, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif akan krusialnya fungsi fasilitas publik, sekaligus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tata ruang Kota Padang yang tertib, nyaman, asri, dan terorganisasi.

Baca Juga  Wali Kota Hendri Arnis Sambut 77 Jemaah Haji Padang Panjang

“Mari kita jaga keindahan dan kebersihan Kota Padang dan mari kita stop mengunakan Fasilitas Umum (fasum) atau Fasilitas Sosial (fasos) untuk berjualan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” harapnya.

Adapun aktivitas sterilisasi lahan oleh Satpol PP Kota Padang terpantau menyasar beberapa titik krusial, di antaranya berada di wilayah Kecamatan Padang Utara serta wilayah Nanggalo, Kota Padang. (*)