SERUNI.CO – Guna menyikapi maraknya aktivitas penambangan ilegal, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menginisiasi Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pertemuan yang dilangsungkan di Lantai IV Mapolda Sumbar pada Senin (25/5/2026) ini sekaligus mengendepankan agenda mitigasi serta penertiban terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Sumatera Barat (Sumbar).
Jalannya rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang didampingi Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin. Forum strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, perwakilan unsur pemerintah daerah, instansi terkait, beserta para awak media.
Fenomena operasi PETI yang menjamur di Sumbar sendiri telah lama memicu perbincangan luas di tengah masyarakat.
Melalui koordinasi ini, dirumuskan langkah taktis untuk mempercepat proses legalisasi tambang rakyat lewat penerbitan WPR dan IPR.
Upaya pemenuhan izin tersebut ditujukan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat melalui koridor yang sah, aman, sekaligus berkelanjutan. Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan penegasan bahwa persoalan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Hal itu dikarenakan aktivitas PETI membawa dampak buruk berupa kerusakan lingkungan hidup, memicu konflik sosial, memicu penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, hingga mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Kita tekankan sekali lagi bahwa kepolisian hadir itu untuk menyelesaikan masalah. Makanya kita dari awal ini kan sudah keluar saya minta untuk ESDM untuk segera menuntaskan regulasi turunan,” kata Irjen Gatot menegaskan.
Lebih lanjut, Kapolda menguraikan bahwa jajaran Polda Sumbar secara konsisten terus menjalankan langkah evaluasi, mitigasi, hingga tindakan penegakan hukum di lapangan.
Kendati demikian, instrumen penegakan hukum dinilai harus berjalan selaras dengan pemberian solusi konkret, yakni melalui jalur percepatan legalisasi pertambangan rakyat.
”Ini akan menjadi PR, ini saya minta pihak terkait untuk bagaimana ada kepastian hukum. Disamping itu banyak masyarakat mengatakan solusinya apa yang selama ini mungkin banyak tergantung dengan penambangan emas tanpa izin,” ujar Gatot.
Melalui wadah pertemuan ini, aparat penegak hukum dan pihak pemerintah daerah sukses menyamakan persepsi untuk menggeser proses birokrasi izin tambang rakyat agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di saat bersamaan, pengawasan terhadap titik-titik aktivitas penambangan liar yang masih beroperasi di beberapa daerah Sumbar akan semakin diperketat.
Sebagai opsi solusi alternatif bagi masyarakat, Kapolda membeberkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyalurkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Fasilitas pinjaman modal ini bernilai Rp50 juta hingga Rp100 juta tanpa agunan, yang dibarengi dengan program edukasi terarah agar warga yang semula menggantungkan hidup pada sektor PETI bisa beralih ke sektor usaha yang legal.
“Kita akan memberikan edukasi apa yang dikerjakan dan usaha apa yang diinginkan kita berikan ilmunya sehingga kita betul-betul tidak menindak saja akan tetapi kita juga memberikan solusi yang terbaik,” tutur Irjen Gatot.
Kapolda kembali menggarisbawahi bahwa aspek penegakan hukum bukanlah jalan tunggal dalam memberantas PETI.
Pihaknya berkomitmen membedah akar masalah agar praktik ilegal tersebut bertransformasi menjadi legal lewat sistem tata kelola yang terang, termasuk di dalamnya pemenuhan instrumen pajak, tindakan reklamasi, serta pembinaan berkala.
“Kami dari kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakkan hukum, tapi ini semua paralel kita lakukan seperti edukasi, penyelesaian, dan penegakan juga kita laksanakan. Artinya jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Kita tidak inginkan ini menjadi masalah nasional,” papar Gatot secara terperinci.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh elemen pemangku kepentingan, mulai dari tingkat Bupati, Walikota, DPR, DPRD, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk duduk bersama menyusun formula terbaik sembari menuntaskan regulasi yang dibutuhkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjabarkan bahwa skema pencegahan berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Saat ini pemerintah daerah sedang berupaya mengurus penerbitan WPR. Namun, sebelum dokumen izin WPR tersebut sah dikeluarkan, segala bentuk aktivitas PETI tetap tidak dibenarkan secara hukum.
”Di hulu, dengan melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi khususnya bio solar (apabila ada penyalahgunaan lakukan gakkum menggunakan UU Migas). Di hilir, dengan melakukan penertiban atau gakkum aktivitas PETI itu sendiri (gunakan UU Minerba),” terang Kombes Andry.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengakui bahwa sebaran titik PETI di lapangan tidak seluruhnya masuk ke dalam ruang 121 blok WPR yang telah ditetapkan. Guna mengatasi hal itu, pihaknya tengah memformulasikan pembinaan paralel bagi lokasi tambang yang berada di luar jangkauan WPR.
“Nah, ini yang kita coba mencarikan solusi, kan misal saja ada diskusi bahwa kita coba secara paralel, pembinaan untuk menuju nanti untuk pemberian IPR, tapi ini akan menjadi kajian lebih lanjut lagi bahwa solusi yang di luar WPR butuh regulasi khusus,” urai Helmi.
Terkait progres WPR dan IPR di wilayah Sumatera Barat, Helmi menyebutkan area WPR sebenarnya sudah berhasil ditetapkan dan kini tinggal melangkah ke tahap pengurusan IPR.
Hanya saja, muncul sedikit hambatan regulasi seiring terbitnya Permen ESDM Nomor 18/2025 yang mewajibkan adanya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat mutlak pengesahan berkas pengelola WPR.
Jadi hari ini percepatan sesuai dengan perintah arahan bapak gubernur dan bapak Kapolda,” ungkap Kepala Dinas ESDM Sumbar tersebut.
Langkah percepatan pengesahan WPR dan IPR dinilai krusial untuk menghadirkan jaminan kepastian hukum bagi para penambang lokal, membenahi kualitas tata kelola tambang, sekaligus menekan fatalitas risiko kecelakaan kerja akibat metode penambangan yang abai terhadap standar keselamatan.
Proses legalisasi ini juga ditargetkan mampu meminimalkan laju kerusakan ekosistem alam lewat penerapan sistem pemantauan yang ketat, kewajiban reklamasi, manajemen pengelolaan limbah, hingga penggunaan teknik penambangan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi akan dilibatkan dalam fungsi pengawasan, dengan dasar pemikiran bahwa pengelolaan pertambangan rakyat wajib difasilitasi penuh oleh negara.
Merujuk pada ketetapan Permen ESDM 18/2025, alur birokrasi penetapan WPR dan IPR diawali dari penyampaian usulan WPR oleh Gubernur, dilanjutkan penetapan wilayah WPR oleh Menteri ESDM, penyusunan berkas dokumen pengelolaan WPR, hingga pengesahan dokumen pengelolaan oleh Menteri ESDM sebelum memasuki fase penerbitan IPR.
Lebih rinci, pengajuan dokumen pengelolaan WPR harus lolos verifikasi kelengkapan yang meliputi deskripsi dokumen pengelolaan WPR, Persetujuan KKPR dari Dinas PUPR tingkat Kabupaten, Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Dinas Kehutanan Sumbar, serta Rekomendasi Teknis dari Kementerian PU lewat instansi BBWS Provinsi.
Jika seluruh proses rampung, IPR nantinya dapat diberikan kepada entitas koperasi dengan batas luas maksimal 10 hektare, serta bagi kategori perorangan dengan jatah luas paling banyak 5 hektare.
Helmi menilai hadirnya IPR dapat menjadi salah satu jalan keluar yang adil untuk memberantas masalah PETI di Sumbar.
“IPR menjadi win-win solution PETI yang ada di Sumbar, salah satunya tentu kita harapkan seperti itu, tapi tidak satu-satunya solusi, tapi menjadi salah satu solusi,” tutup Helmi Heriyanto. (*)












