SERUNI.CO – Alokasi anggaran untuk lembaga adat di Sumatera Barat, termasuk organisasi Bundo Kanduang, bakal terus didorong agar dapat dikucurkan secara berkelanjutan setiap tahun oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi.
Kebijakan ini dinilai krusial lantaran tantangan dalam membentuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa mendatang diprediksi kian berat, khususnya di tengah maraknya peredaran narkotika serta bermacam-macam perilaku menyimpang di lingkungan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Muhidi tatkala hadir menjadi narasumber dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Bundo Kanduang Angkatan II yang dihadiri oleh ratusan peserta di salah satu hotel di Kota Padang, Sabtu (17/5).
“Ke depan, kita akan mengupayakan agar seluruh lembaga adat mendapatkan porsi anggaran setiap tahun. Hal ini tentunya bertujuan untuk peningkatan kualitas, baik secara keilmuan maupun keahlian (skill),” ujar Muhidi.
Ia menerangkan bahwa semua lapisan masyarakat di Sumatera Barat sangat mendambakan kehadiran generasi masa depan yang bermutu tinggi.
Selaku Ketua DPRD Sumbar, dirinya menyatakan kesiapan untuk saling merangkul dan menggandeng Bundo Kanduang demi merealisasikan sasaran tersebut.
“Sekarang musuh bersama kita adalah narkoba, LGBT, hingga tantangan negatif dari kemajuan teknologi. Bundo Kanduang harus mengambil andil dalam mewujudkan generasi yang berdaya saing,” tegas Muhidi.
Menjelang akhir pemaparannya, Muhidi berpesan kepada segenap pengurus dan anggota Bundo Kanduang agar tidak patah arang dalam menyikapi beraneka fenomena sosial yang sedang melanda saat ini.
Ia mengimbau seluruh pihak terkait untuk senantiasa optimistis dalam mencetak SDM yang unggul di wilayah Sumatera Barat.
Muhidi pun mengutarakan bahwa pintu DPRD Sumbar selalu terbuka lebar untuk membicarakan berbagai kebutuhan regulasi yang dapat memperkokoh kedudukan serta peran strategis Bundo Kanduang di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari organisasi Bundo Kanduang turut menyampaikan aspirasi mengenai urgensi kepemilikan payung hukum resmi serta Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik tentang peran mereka di tengah publik.
Apabila tidak ditopang oleh legalitas yang kokoh, kontribusi Bundo Kanduang dirasa kurang maksimal dan perubahannya hanya akan terbatas di ruang lingkup keluarga masing-masing.
Melalui kepanjangan tangan dari pihak pemerintah ataupun legislatif, Bundo Kanduang menaruh harapan agar draf regulasi dimaksud bisa secepatnya masuk dalam ruang pembahasan.
Keberadaan landasan hukum ini nantinya diproyeksikan mampu meretas jalan bagi Bundo Kanduang untuk masuk ke instansi pendidikan (sekolah) sekaligus menyelenggarakan program penyuluhan pranikah kepada para calon pengantin.
Langkah preventif tersebut dirasa semakin mendesak untuk segera diterapkan mengingat terus melonjaknya angka kasus perceraian pada masa sekarang.
Merujuk pada data serta hasil penelitian di lapangan, tren kasus perceraian yang terjadi saat ini justru didominasi oleh adanya gugatan yang diajukan dari pihak perempuan. (*)












