SERUNI.CO – Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian material bangunan.
Tindakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H., atas perintah Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, S.H., M.H.
“Tersangka yang diketahui bernama Ajeng Indra Lesmana alias Jejeng (39), berprofesi sebagai kuli bangunan yang berdomisili di Jalan Bunda Dalam, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” tulis Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi dalam laporannya.
Jejeng ditangkap pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Simpang Sari Batu Ulak Karang.
Kronologi Kehilangan Material Senilai Rp5 Juta
Aksi pencurian ini menimpa korban bernama Iria Munengsih (51), seorang wiraswasta asal Jalan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
“Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Pos Ronda Tepi Pantai, Jalan Bunda Dalam belakang Tower, Kelurahan Ulak Karang Utara,” tulisnya lagi.
Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi untuk melihat proyek bangunan yang sedang dikerjakannya. Sesampainya di sana, korban terkejut mendapati sebagian material kayu yang telah dibeli sudah raib.
Barang yang hilang meliputi:
- 6 batang kayu ukuran 6/12
- 30 batang kayu ukuran 5/10
- Kurang lebih 30 batang kayu ukuran 5/7
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp5.000.000, lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” tulisnya dalam laporan.
Penangkapan Tersangka dan Rekan yang Buron
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/28/B/V/2026/POLSEK PADANG UTARA, petugas melakukan penyelidikan intensif.
Pengejaran membuahkan hasil saat polisi mengendus keberadaan Jejeng yang sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di kawasan Ulak Karang. Petugas pun langsung meringkus pelaku tanpa adanya perlawanan.
Aksi penangkapan tersebut turut disaksikan oleh dua personel Polri dari Polsek Padang Utara, yaitu Afrio (42) dan Bobbi (38).
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka Jejeng mengakui seluruh perbuatannya.
”Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tulisnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 15 batang kayu ukuran 5/10 dan 2 batang kayu ukuran 5/12
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (*)












