Berita

Teknisi Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel Padang di Kawasan By Pass

×

Teknisi Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower Telkomsel Padang di Kawasan By Pass

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pencurian kabel tower Telkomsel Padang kembali meresahkan warga, kali ini menyasar fasilitas vital di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Aksi nekat tersebut berhasil digagalkan setelah pelaku dipergoki langsung oleh teknisi yang sedang melakukan pengecekan rutin pada Senin (30/3/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kronologi Penangkapan di Lokasi Kejadian

Insiden ini bermula saat pelapor bernama Rully menerima notifikasi gangguan pada sistem menara telekomunikasi di Jalan By Pass KM 7.

Mendapati laporan tersebut, pelapor bersama sejumlah teknisi segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik.

Setibanya di sana, tim teknisi justru menemukan seorang pria asing yang tengah memotong kabel tower.

Pelapor bersama rekan-rekannya langsung mengamankan pria tersebut di tempat kejadian sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Guyur Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

“Kejadian bermula ketika pelapor menerima notifikasi dari ponselnya bahwa tower Telkomsel di lokasi tersebut tiba-tiba tidak berfungsi. Menyadari adanya gangguan, pelapor bersama sejumlah teknisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (1/4/2026).

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tiba di lokasi pada Selasa (31/3/2026) dini hari pukul 00.10 WIB untuk melakukan penjemputan.

Pelaku diketahui berinisial AJ (24), seorang pemuda asal Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam penangkapan kasus pencurian kabel tower Telkomsel Padang ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu kabel tower dengan panjang sekitar empat meter.

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).

Baca Juga  Gatsby Nasional Barber League 2026 di Padang Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak

Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan intensif terhadap saksi korban maupun tersangka.

Akibat perbuatannya dalam kasus pencurian kabel tower Telkomsel Padang, pelaku AJ kini mendekam di Mapolresta Padang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 butir f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)