Berita

Dua Pasutri Diamankan Polres Payakumbuh, Diduga Curi iPhone 16 Pro Milik Keponakan

×

Dua Pasutri Diamankan Polres Payakumbuh, Diduga Curi iPhone 16 Pro Milik Keponakan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian satu unit handphone merek iPhone 16 Pro yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh.

Kedua terduga pelaku berinisial FR (42) dan RS (35). Keduanya diamankan petugas di sebuah rumah yang juga berada di Kelurahan Sungai Durian pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Iya, saat ini dua tersangka yang juga merupakan pasangan suami istri sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika kedua terduga datang berkunjung ke rumah korban yang berada di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Latina.

Saat berada di rumah tersebut, RS yang merupakan tante korban masuk ke kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur.

Baca Juga  Setahun Buron, Pelaku Pencurian Motor Honda Vario di Padang Berhasil Diringkus Tim Klewang

Menurut Kasat Reskrim, saat itulah muncul niat RS untuk mengambil handphone milik korban yang berada di atas meja kamar.

“Disitu timbul niat RS untuk memiliki barang milik korban berupa satu unit handphone merk Iphone 16 Pro yang terletak di meja kamar dengan cara yang salah,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, RS memberitahukan niat tersebut kepada FR yang merupakan suaminya. RS meminta FR menunggu di luar rumah tepat di samping jendela kamar korban.

Setelah itu, RS mengambil handphone milik korban dan meletakkannya di bibir jendela agar dapat diambil oleh FR.

Beberapa waktu kemudian, keluarga korban melihat adanya notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang menginformasikan bahwa korban telah mengganti nomor handphone.

Menyadari ponselnya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.

Baca Juga  Dony Oskaria Paparkan Tiga Pilar Transformasi Menuju Indonesia Maju

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

“Berbekal laporan ini kemudian kami segera melakukan penyelidikan, berdasarkan pendeteksian yang kami lakukan nomor handphone baru tersebut terlacak masih berada di Kelurahan Sungai Durian,” beber Kasat Reskrim.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh kemudian bergerak menuju lokasi yang terdeteksi. Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan interogasi, kedua terduga tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Polisi selanjutnya menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan serta membawa kedua terduga ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)