Berita

Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warung Kopi Milik PT HSH di Lembah Anai

×

Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warung Kopi Milik PT HSH di Lembah Anai

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan peringatan keras terhadap operasional warung kopi di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Teguran ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengenai rencana pembongkaran kerangka bangunan hotel dan masjid di lokasi tersebut.

Sekretaris Daerah Sumbar sekaligus Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Arry Yuswandi, menyatakan bahwa aktivitas komersial tersebut dianggap mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Putusan Sela dan Sengketa Sempadan Sungai

Sebelumnya, PTUN Padang telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Pemprov Sumbar untuk menunda pembongkaran kerangka hotel dan masjid milik PT Hidayatulah Syariah Hotel (HSH).

Bangunan tersebut menjadi sengketa karena berdiri di area sempadan sungai Batang Anai.

Baca Juga  Dharmasraya Gelar Car Free Day Perdana di Pulau Punjung Meriah

Arry menegaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, seharusnya semua pihak menahan diri dari segala aktivitas di lokasi sengketa guna menghormati proses pengadilan.

“Pemerintah sudah menunjukkan itikad baik dengan mematuhi putusan sela dan menunda langkah pembongkaran. Tapi kalau sekarang justru ada aktivitas usaha, itu berarti mereka sendiri yang tidak menghormati proses hukum,” tegas Arry Yuswandi, Sabtu (9/5/2026).

Soroti Legalitas dan Mitigasi Bencana

Pemprov Sumbar menilai operasional warung kopi yang berada di sebelah bangunan sengketa tidak memiliki legalitas.

Selain itu, PT HSH disebut belum memenuhi janji untuk memasang papan informasi yang menyatakan bahwa area tersebut berada di kawasan rawan bencana.

Pemasangan papan informasi sangat krusial agar masyarakat mengetahui risiko keamanan di lokasi tersebut, mengingat kawasan Lembah Anai merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

Baca Juga  Banjir Bandang Terjang Perbatasan China-Nepal, Puluhan Tewas dan Ratusan Hilang

“Aktivitas komersial yang tetap berjalan justru memperlihatkan adanya pembangkangan terhadap penataan ruang di kawasan yang sejak awal menjadi perhatian pemerintah provinsi,” tambah Arry.

Respons Pihak PT HSH

Menanggapi polemik tersebut, Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkembangan kasus ini pada proses hukum yang berlaku.

“Saat ini perkara ini tengah berada di jalur hukum. Kita tunggu saja putusan pengadilan untuk perkembangannya ke depan,” ujar Rahmat singkat.

Hingga kini, Pemprov Sumbar menyatakan akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di PTUN Padang sembari terus memantau pemanfaatan ruang di kawasan lindung tersebut. (*)