Berita

Polsek Padang Utara Tangkap Riko Korok Terkait Pencurian

×

Polsek Padang Utara Tangkap Riko Korok Terkait Pencurian

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan.

Seorang pria berinisial JA (24), yang akrab disapa Riko Korok, berhasil diringkus petugas pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 12.15 WIB.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot ini ditangkap di kediamannya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Gunung Pangilun beberapa waktu lalu.

Hasil Pengembangan dari Tersangka Sebelumnya

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi mengungkapkan bahwa penangkapan JA alias Riko Korok berawal dari keterangan tersangka lain, yakni IB alias Iksan Balanaso, yang telah lebih dulu ditangkap pada 18 Maret 2026.

Baca Juga  Tim Klewang Tangkap IRT Pelaku Pencurian HP di Lubuk Begalung

Iksan mengakui bahwa aksi pencurian di Jalan Kampung KB tersebut dilakukan bersama Riko Korok.

Laporan awal tindak pidana ini diajukan oleh korban, Firman Maulana Adhari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2026/SPKT/POLSEK PADANG UTARA tertanggal 14 Maret 2026.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Kapolsek AKP Yuliadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, beserta Panit 2 Reskrim Aiptu S. Walesa dan Tim Aligator untuk melakukan pengepungan.

“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Padang Utara guna pengembangan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yuliadi.

Baca Juga  FISIP UNAND Dorong Sinergi Guru dan Orang Tua di TK Mutiara Ananda

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian, antara lain:

  • Satu buah koper berwarna hijau berisi pakaian.
  • Satu buah rice cooker dengan kapasitas 2 kg.
  • Sepasang sepatu bermerek Converse.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Padang Utara. JA alias Riko Korok terancam dijerat dengan Pasal 477 KUH Pidana terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain maupun tempat kejadian perkara (TKP) tambahan. (*)