Berita

Tim Klewang Tangkap IRT Pelaku Pencurian HP di Lubuk Begalung

×

Tim Klewang Tangkap IRT Pelaku Pencurian HP di Lubuk Begalung

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di Kota Padang.

Seorang perempuan berinisial Rena Delvita (46), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ditangkap petugas karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian telepon genggam, Selasa (12/5/2026) malam.

Operasi penangkapan yang berlangsung sekira pukul 22.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, S.H. Penangkapan dilakukan di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang.

Kronologi Pencurian di Tengah Malam

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu (10/5/2026) dini hari di kawasan Jalan By Pass KM 1 Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Baca Juga  Polresta Padang Ringkus Residivis Pencuri BBM Tangki Mobil Pribadi

Korban bernama Zulkifli melaporkan bahwa ia kehilangan satu unit ponsel merk Techno Spark Go 3 saat sedang tertidur lelap.

Terbangun di tengah malam, korban mendapati perangkat komunikasi miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.600.000 dan segera melapor ke pihak berwajib.

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Merespons laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penelusuran, identitas pelaku yang berdomisili di kawasan Rawang, Padang Selatan, berhasil dikantongi oleh petugas.

Pengejaran berakhir di kawasan Timbangan Teluk Bayur. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang bersama anaknya tanpa perlawanan yang berarti.

Baca Juga  Aki EWS Banjir BPBD di Kuranji Digondol Maling, Fungsi Peringatan Dini Terganggu

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Techno Spark Go 3,” tulis Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, S.H.

Proses Hukum Berlanjut

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Rena Delvita akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada petugas demi terjaganya keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)