SERUNI.CO – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku berinisial AR (23) tak berkutik setelah masuk ke dalam perangkap petugas saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pasaman ini ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (27/4/2026) malam.
Penangkapan terjadi saat AR mencoba melakukan transaksi dengan calon pembeli yang ternyata adalah seorang anggota polisi yang tengah menyamar (undercover buy).
Tanpa menaruh curiga, AR membawa sepeda motor curiannya ke lokasi pertemuan yang telah disepakati di kawasan Mata Air.
Namun, sosok yang ia yakini sebagai pembeli justru merupakan aparat kepolisian yang sedang menjalankan operasi penyamaran.
Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku curanmor roda dua berinisial AR. Pelaku kami pancing bertransaksi di daerah Mata Air, Kecamatan Padang Selatan dan langsung kami amankan beserta barang bukti,” ujar Aipda Riki Andi.
Modus Curanmor Lintas Daerah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicurinya di kawasan Panti, Kabupaten Pasaman.
Pelaku sengaja membawa barang bukti tersebut ke Kota Padang dengan harapan jejak kejahatannya sulit dilacak oleh aparat setempat.
Pihak kepolisian menilai modus pemindahan barang bukti ke luar wilayah merupakan upaya pelaku untuk menghindari identifikasi.
Namun, strategi tersebut gagal setelah Tim Klewang merespons cepat informasi adanya transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut.
Imbauan Hindari Barang Tadahan
Menyusul penangkapan ini, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran sepeda motor berharga murah yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Membeli kendaraan hasil kejahatan dapat menyeret warga ke ranah pidana penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Warga diminta tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi, karena berpotensi terlibat dalam tindak pidana penadahan,” pungkas Aipda Riki Andi.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diserahkan oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang kepada jajaran Polsek Panti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum asal tempat kejadian perkara. (*)












