Berita

Penjelasan Resmi RSUP M Djamil Terkait Kematian Balita A

×

Penjelasan Resmi RSUP M Djamil Terkait Kematian Balita A

Sebarkan artikel ini
RSUP Dr. M. Djamil Kota Padang. (Foto: Istimewa)

SERUNI.CO – Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang secara resmi menyampaikan tanggapan menyeluruh mengenai pemberitaan terkait dugaan kelalaian medis dalam penanganan pasien balita berinisial “A” (14 bulan).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas kasus luka bakar yang menyita perhatian masyarakat luas.

Pimpinan beserta seluruh civitas hospitalia RSUP Dr. M. Djamil menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga pasien.

Sebagai bagian dari komunikasi terbuka, pihak manajemen telah menginisiasi dua kali pertemuan tatap muka serta mediasi tertutup dengan keluarga dan tim medis.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus apabila dalam proses perawatan terdapat aspek pelayanan yang dirasakan belum sesuai dengan harapan dan kebutuhan emosional keluarga,” tulis pihak manajemen dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Kualitas Udara Kota Padang Kategori Berbahaya, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Kronologi Medis dan Upaya Penanganan

Berdasarkan data medis, pasien “A” dirujuk ke IGD RSUP Dr. M. Djamil pada 26 Maret 2026 dengan luka bakar akibat air panas (superficial to mid dermal) seluas 23 persen.

Secara klinis, kondisi ini pada balita termasuk kategori kritis dengan risiko komplikasi sistemik yang tinggi.

Meski tim dokter multidisiplin telah melakukan penanganan intensif secara maksimal, kondisi pasien terus mengalami dinamika klinis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di unit perawatan intensif.

Pihak rumah sakit menekankan bahwa dalam praktik kedokteran, terdapat batasan klinis yang tidak selamanya dapat dikendalikan sepenuhnya oleh kemampuan manusia.

Menyikapi keluhan keluarga dan perhatian publik, manajemen telah membentuk Tim Audit Investigasi Internal.

Tim mandiri ini melibatkan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu, hingga tim medikolegal untuk memverifikasi kesesuaian tindakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga  Dihantam Ombak Besar di Bukit Lampu Padang, Dua Pemancing Terjatuh ke Laut

Investigasi dilakukan secara objektif berbasis bukti autentik rekam medis. Rumah sakit menegaskan komitmennya untuk tidak menutupi fakta dan siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan ketidaksinkronan prosedur atau indikasi kelalaian.

Terkait somasi yang diajukan oleh penasihat hukum keluarga, RSUP Dr. M. Djamil menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang berjalan dan telah memberikan tanggapan resmi secara tertulis.

Pihak rumah sakit juga meminta masyarakat dan media massa untuk memberikan ruang bagi tim investigasi agar dapat menyelesaikan proses ini secara tuntas dan berimbang berdasarkan fakta akurat, demi menjaga integritas pelayanan kesehatan di masa depan. (*)