Ekonomi

LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Sungai Rumbai Tahap Pertama

×

LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Sungai Rumbai Tahap Pertama

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai pembayaran klaim simpanan bagi nasabah PT BPR Sungai Rumbai (DL), Senin (13/4/2026).

Langkah cepat ini diambil menyusul pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 April 2026 lalu.

Pada tahap perdana ini, LPS mengalokasikan dana sebesar Rp1,81 miliar yang diperuntukkan bagi nasabah yang telah memenuhi kriteria penjaminan.

Dana tersebut disalurkan kepada 1.909 nasabah melalui dua bank pembayar yang ditunjuk, yakni Bank BRI Unit Sungai Rumbai dan Unit Pinang Makmur.

Respon Cepat LPS Jaga Kepercayaan Publik

Hanya dalam waktu kurang dari lima hari kerja sejak bank ditutup, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim.

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan prioritas lembaga untuk menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  LPS dan UGM Kolaborasi Gelar LPS Bina Desa di Mentawai

“Kami bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama ini terealisasi dalam lima hari kerja,” ujar Damaiyanti dalam keterangan resminya.

Penetapan kelayakan pembayaran didasarkan pada kriteria 3T, yaitu:

  1. Simpanan Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga Tidak melebihi standar penjaminan.
  3. Nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (fraud).

Kesaksian Nasabah: Prosesnya Cepat dan Tenang

Kehadiran LPS memberikan kelegaan bagi para nasabah, salah satunya Yuda Sukarna.

Pedagang sembako di Pasar Modern Sungai Rumbai ini mengaku sempat panik saat tabungan keluarganya tidak bisa ditarik sesaat setelah bank ditutup.

“Keluarga sempat panik karena tabungan tidak bisa ditarik. Kami bingung harus bagaimana,” ungkap Yuda.

Namun, kekhawatiran tersebut sirna setelah proses pencairan dimulai.

“Alhamdulillah, setelah tahu ada jaminan LPS kami jadi lebih tenang. Prosesnya cepat dan sekarang dana kami sudah bisa diambil,” tuturnya penuh syukur.

Baca Juga  Harga Plastik Melonjak, Konsumen Minyak Curah Beralih ke Minyakita

Bagi Yuda, jaminan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat.

“Yang penting uang kami aman. Itu saja sudah cukup membuat kami tenang,” tutupnya.

Prosedur Pengambilan Dana

LPS mengimbau nasabah yang masuk dalam tahap pembayaran ini untuk segera mengurus klaim dengan mendatangi bank pembayar. Dokumen yang wajib dibawa antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

  • Buku Tabungan asli.

  • Bukti simpanan lainnya yang sah.

Setelah klaim dibayarkan, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk kembali menabung di perbankan, mengingat adanya perlindungan sistematis dari LPS sebagaimana yang telah dibuktikan pada kasus BPR Sungai Rumbai ini. (*)